Legislator RI : Makanan berbahaya pengaruhi kecerdasan intelektual

id Legislator

Legislator RI : Makanan berbahaya pengaruhi kecerdasan intelektual

Anggota DPR RI Komisi IX, Ade Rezki Pratama bersama BPOM Padang melakukan kegiatan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) di Banuhampu, Agam, Sumatera Barat. (ANTARA/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Legislator RI meminta masyarakat selektif dalam mengkonsumsi produk makanan dan obat serta kosmetik, kesalahan dalam memilihnya dapat mempengaruhi kecerdasan intelektual.

Hal itu ditegaskan Anggota DPR RI Komisi IX, Ade Rezki Pratama saat memberikan imbauan di pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi Dan Edukasi (KIE) bersama BBPOM di Banuhampu Agam, Minggu.

"Masyarakat harus selektif memilih produk makanan, obat dan kosmetik sebelum digunakan, pasalnya makanan yang mengandung zat berbahaya tidak hanya menganggu kesehatan namun juga dapat menurunkan IQ atau kecerdasan intelektual," kata Ade.

Ia mengungkapkan, World Population Review (WPR) merilis negara-negara dengan peringkat kecerdasan intektual tertinggi di dunia dengan Indonesia berada di peringkat ke-130 dan menjadi urutan ke-10 di Asia Tenggara dengan skor 78,49.

"Angka ini sama dengan yang didapatkan Papua Nugini dan Timor Leste, IQ seseorang dapat menurun akibat beberapa jenis makanan, oleh sebab itu, pola makan yang sehat adalah hal yang krusial bagi setiap orang, masih banyak PR kita mencerdaskan anak bangsa, untuk itu dibutuhkan usaha untuk mengejar ketertinggalan itu," katanya.

Kepala Balai Besar POM Padang, Abdul Rahim menjelaskan kegiatan sosialisasi bersama mitra kerja Anggota komisi IX DPR RI menjadi salah satu upaya BBPOM untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, pemberdayaan dan kemandirian masyarakat dalam mengawasi produk obat dan makanan.

"Sistem pengawasan Obat dan Makanan yang diselenggarakan oleh BPOM merupakan suatu proses yang komprehensif, mencakup pengawasan pre-market dan post-market," katanya.

Ia mengatakan sistem itu terdiri dari standarisasi yang merupakan fungsi penyusunan standar, regulasi, dan kebijakan terkait dengan pengawasan Obat dan Makanan.

Penilaian (pre-market evaluation) yang merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen.

"Selanjutnya, BBPOM juga melakukan Pengawasan setelah beredar (post-market control), Pengujian laboratorium, serta Penegakan hukum di bidang pengawasan Obat dan Makanan, penegakan hukum didasarkan pada bukti hasil pengujian, pemeriksaan, maupun investigasi awal," pungkasnya.