Pemkab Padang Pariaman beri sanksi bangunan tak berizin

id Padang Pariaman,Sumbar,Padang

Pemkab Padang Pariaman beri sanksi bangunan tak berizin

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padang Pariaman, Sumbar Yutiardy Rivai (kiri). (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Padang Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat akan memberi sanksi memasang stiker teguran di bangunan yang tidak memiliki jenis izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang untuk tahap awal diterapkan di jalan protokol di daerah itu.

"Mohon maaf kepada pemilik rumah, ruko, atau bangunan yang belum memiliki izin kami minta izin menempel stiker," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padang Pariaman Yutiardy Rivai di Parik Malintang, Minggu.

Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan karena pihaknya telah menyebarkan edaran yang ditandatangani oleh sekretaris daerah setempat agar pemilik bangunan yang belum mengurus PBG atau dulunya disebut izin mendirikan bangunan segara mengurusnya di dinas tersebut.

Untuk tahap awal pihaknya akan mencetak 100 lebar stiker melalui dana APBD perubahan 2022 yang sasarannya bangunan dengan nilai investasi besar yang berada di jalan protokol di daerah itu.

"100 dulu, nanti kalau berhasil maka kami akan menyasar ke bangunan besar di luar jalan protokol," katanya.

Diketahui saat ini terdapat bangunan dengan nilai investasi besar di Padang Pariaman belum memiliki PBG yang bahkan beberapa di antaranya digunakan untuk usaha dan ramai dikunjungi konsumen.

Ia menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya tidak hanya sebatas tugas yang diberikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui PBG namun juga menciptakan keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Padang Pariaman.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat mencatat ada 1.336 pengurusan izin periode Januari hingga Agustus 2022 yang sebagian besar jenis izinnya yaitu persetujuan bangunan gedung (PBG) yang mencapai 602.

"Sebagian besar merupakan izin pembangunan perumahan yang ada di Kecamatan Batang Anai dan beberapa izin bangunan usaha lainnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Yutiardy Rivai di Parik Malintang.

Namun, kata dia masih banyak masyarakat yang tidak mau mengurus izin PBG baik masyarakat umum yang membangun rumah maupun pelaku usaha di daerah itu. Oleh karena itu pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mau mengurus perizinan.