Parik Malintang (ANTARA) - Masyarakat antusias menyaksikan kegiatan pacuan kuda yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) bersama masyarakat setempat di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak yang dilaksanakan dari 5 sampai 6 April.
"Alhamdulillah kami bisa melaksanakan Pacu Kudo di Padang Pariaman, dan alhamdulilah juga antusias masyarakat sanggat tinggi menyaksikannya," kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis saat pelaksanaan Pacu Kudo di VII Koto Sungai Sariak, Sabtu.
Ia mengatakan melihat antusias masyarakat baik dari ranah maupun rantau yang berkesempatan pulang kampung dan menyaksikan kegiatan itu maka pemerintah setempat berkomitmen untuk menjadikan kegiatan itu menjadi agenda tahunan.
Hal tersebut, lanjutnya tidak saja menghidupkan kembali olahraga berkuda di Padang Pariaman yang non aktif sekitar delapan tahun namun juga menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.
Ia pun menanggapi permintaan Gubernur Sumbar agar lapangan pacuan kuda yang sudah lama tidak digunakan untuk olahraga tersebut itu berstandar internasional.
Dari pantauan, ribuan pengunjung pada hari pertama pelaksanaan pacuan kuda di Padang Pariaman silih berganti menyaksikan perlombaan tersebut.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan menjual berbagai jenis makanan dan minuman, pakaian, serta produk lainnya.
Diduga ramainya pengunjung tersebut tidak saja karena selain kegiatan itu sudah lama tidak terlaksana namun juga pengunjung tidak dipungut biaya masuk.
Sementara itu, salah seorang pengunjung pada pacuan kuda tersebut Doni JP mengatakan dirinya baru pertama kali menyaksikan kegiatan balap kuda tersebut.
"Saya tahu kegiatan ini dari baliho dan teman, ternyata penontonnya banyak," katanya.
Ia menyampaikan dirinya mengajak keluarga yang kebetulan sedang pulang kampung pada libur lebaran tahun ini untuk menyaksikan pacuan kuda tersebut.
Namun ia kurang nyaman atas perilaku oknum petugas parkir yang meminta uang parkir melebihi dari yang tertera pada struk parkir yang diberikan kepadanya.
Pada struk parkir tertera tarif parkir pada kegiatan itu Rp4 ribu untuk kendaraan roda dua namun oknum petugas meminta Rp5 ribu.