Payakumbuh (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Bakhrizal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan atas dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 setelah tidak adanya upaya kasasi dari Kejaksaan setempat.
"Tadi pagi klien kami dr. Bakhrizal telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang juga telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda, SH., Cil bersama Zamri, SH. di Payakumbuh, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim Tipikor Padang memutuskan Bakhrizal tidak terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. Putusan tersebut dalam amarnya murni membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair.
Setelah putusan tersebut dibacakan, kata dia Kejari Payakumbuh selaku JPU diberi waktu selama 14 hari, tujuh hari untuk pikir-pikir dan tujuh hari berikutnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.
"Ternyata setelah tenggang waktu dinyatakan berakhir, pihak kejaksaan tidak mempergunakan haknya untuk menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Dengan sendirinya, putusan itu telah diterima oleh kejaksaan dan telah Inkracht," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Saut Benhard Damanik membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan sebagai bukti bahwa tidak ada upaya hukum kasasi yang akan dilakukan.
"Sesuai instruksi pimpinan kami tidak melakukan upaya hukum kasasi," kata Saut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang dari dakwaan atas dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) anggaran 2020.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra, SH., pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (1/8) malam.
Dalam putusannya tuntutan Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan Padang - Unand sosialisasikan JKN pada pasien di RS Unand
Rabu, 24 April 2024 8:22 Wib
Sebanyak 125 ribu siswa di Padang dapat sosialisasi kesehatan gigi
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Akreditasi fasilitas kesehatan Solok Selatan meningkat signifikan
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
Sabtu, 13 April 2024 13:18 Wib
Jalankan Puasa, Dokter Gigi dan Ustaz tetap sarankan lakukan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut
Sabtu, 6 April 2024 9:35 Wib
Pemkab Pasaman Barat berikan layanan kesehatan di pos terpadu lebaran
Jumat, 5 April 2024 12:29 Wib
Dirut BPJS Kesehatan: Media berperan penting sosialisasikan JKN
Kamis, 4 April 2024 3:02 Wib