Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) RI melakukan penilaian terhadap kinerja layanan terpadu satu pintu (PTSP) dan percepatan perijinan berusaha (PPB) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Kepala Dinas PMPTSP Dharmasraya,Naldi, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan penilaian ini menjadi salah satu tolak ukur bagi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk melihat seberapa besar tingkat pelayanan perijinan yang telah diselenggarakan.
"Kita berupaya membuat satu sarana untuk membuat segala perijinan akan berjalan dengan baik, misalnya memberikan ruang untuk penyandang disabilitas, layanan jemput bola perizinan UMKM, hingga kemudahan informasi bagi masyarakat," katanya.
Penilaian kinerja PTSP dan PPB ini memiliki tiga kategori yaitu sangat baik, baik, dan Kurang Baik. Untuk tahun 222, kata dia Kabupaten Dharmasraya menargetkan masuk tiga besar dengan memperoleh nilai sangat baik.
"Kita targetkan masuk tiga besar pada penilaian kali ini, target tersebut bukan tanpa alasan mengingat tahun sebelumnya masuk urutan 10 besar dengan nilai Sangat Baik. Kita optimistis masuk tiga dengan inovasi pelayanan serta kemudahan berinvestasi yang kita lakukan," bebernya.
Menurutnya bagi kabupaten yang memperoleh nilai sangat baik akan diusulkan untuk menerima penghargaan, publikasi media massa hingga insentif anggaran atau Dana Insentif Daerah (DID).
"Kita berharap Dharmasraya memang naik peringkat tahun ini, dari 10 besar menjadi tiga besar yang diiringi nilai "sangat baik" serta dengan skor nilai paling tinggi juga. Tentu, selain meningkatkan pelayanan dan iklim investasi yang baik, penilaian ini akan memberi dampak terhadap percepatan pembangunan di Dharmasraya melalui kucuran anggaran DID," ungkap dia.
Ia menjelaskan rangkaian penilaian sudah dimulai sejak Mei 2022 yang diawali dengan tahap sosialisasi dari BKPM, dilanjutkan dengan mengupload bahan secara daring oleh Dinas PMPTSP Dharmasraya, kemudian verifikasi dan perbaikan terhadap dokumen yang dimasukkan.
"Selanjutnya sampai pada tahap verifikasi lapangan yang dilaksanakan tim selama dua hari pada 6-7 Juli. Ke depan, kita menunggu hasilnya," bebernya.
Ia menambahkan, ada tujuh kriteria penilaian untuk mengukur kinerja pelayanan satu pintu, yakni meliputi kelembagaan, SDM, sarana prasarana, implementasi perizinan OSS dan outputnya.
Sedangkan penilaian terhadap percepatan perijinan berusaha meliputi penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan peningkatan iklim investasi, lanjut dia.