Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mengingatkan dan mendorong para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis perlu memerhatikan perlindungan kekayaan intelektual produk.
"Ketika pelaku usaha masuk dalam pasar dan gagal menerapkan sistem kekayaan intelektual, dia akan menghadapi berbagai macam hambatan dan rintangan," kata Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selain itu, apabila tidak memanfaatkan sistem pelindungan kekayaan intelektual maka risiko lain yang dihadapi pelaku usaha di antaranya produk atau proses yang dihasilkan berpeluang besar melanggar kekayaan pihak lain.
"Contoh, tidak mendaftarkan mereknya. Maka tidak aman dalam pengembangan bisnis karena sewaktu-waktu dapat dilaporkan dan digugat oleh pemilik merek terdaftar," kata Razilu.
Kemudian, produk atau proses yang dihasilkan lemah dalam kompetisi perdagangan, baik di tingkat nasional maupun global. Alasannya, karena pelaku usaha tadi tidak memiliki hak eksklusif dan tidak memilik hak monopoli serta banyaknya kompetitor yang menjual produk sejenis.
Selain hal tersebut, produk atau proses yang dihasilkan lemah dalam mempertahankan keunggulannya. Produk yang dihasilkan akan menghadapi hambatan saat proses bea cukai di negara tujuan ekspor.
"Buat pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor untuk produknya akan mengalami hambatan di bea cukai," kata Razilu yang juga Inspektur Jenderal Kemenkumham tersebut.
Tidak hanya mendorong untuk mendaftarkan merek ke kekayaan intelektual, Kemenkumham juga menyarankan pelaku usaha, khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk menjual produknya dengan semenarik mungkin sehingga memberikan nilai tambah ekonomi.
"Misalnya dengan memberi merek pada produk tersebut, kemudian dikemas dengan kemasan yang bagus," ujarnya.
Menurut dia, semua produk dapat diberikan nilai tambah atau "economic value added" dengan memanfaatkan kekayaan intelektual.
Sebagai contoh produk kopi. Kalau menjual bubuk kopi tanpa kemasan ataupun dengan kemasan seadanya, maka harga jualnya akan murah. Sebaliknya, apabila kopi tersebut diolah, diberi merek tertentu, dan dikemas dengan kemasan yang menarik kemudian didaftarkan sebagai desain industri, maka nilai jualnya akan lebih tinggi.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar dirikan pojok Input Kekayaan Intelektual di Tanah Datar
Rabu, 8 November 2023 19:16 Wib
Unand pastikan inventor miliki 60 persen hak royalti hasil inovasi
Jumat, 27 Oktober 2023 15:39 Wib
Kemendikbudristek ingatkan capaian HKI harus beri asas manfaat
Selasa, 24 Oktober 2023 16:45 Wib
Kemenkumham gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Padang
Selasa, 19 September 2023 17:25 Wib
Menparekraf sebut hak kekayaan intelektual WIES milik Sumbar
Jumat, 8 September 2023 20:10 Wib
Unand daftarkan hak kekayaan intelektual sejumlah seni motif tenun
Senin, 24 Juli 2023 16:47 Wib
Kuasa hukum: Pencipta tidak bisa larang penggunaan lagu
Jumat, 31 Maret 2023 20:14 Wib
Merawat tradisi intelektual, buku berjudul Narasi Realitas: HMI dan Komisariat diluncurkan
Selasa, 21 Maret 2023 23:38 Wib