Padang (ANTARA) - Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat KI merupakan hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu karya atau ciptaan yang memiliki nilai ekonomis. Perguruan tinggi mempunyai potensi untuk menghasilkan KI melalui kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Untuk memperoleh nilai ekonomis dari KI perlu kiranya diberikan perlindungan hukum oleh negara melalui suatu permohonan dan pendaftaran KI.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan penguatan pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) di Provinsi Sumatera Barat Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Barat melaksanakan kunjungan dan koordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X pada Jum’at (17/1) di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung LLDIKTI Wilayah X. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Provinsi Sumatera Barat beserta rombongan, Kabag Umum, Ketua Tim, PIC dan karyawan LLDIKTI.
Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, SH, M.Pd menyambut baik kehadiran pimpinan dan jajaran dari Kemenkum Wilayah Sumbar ke LLDIKTI Wilayah X. Kunjungan ini merupakan awal yang baik bagi kedua institusi untuk menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.
Lebih lanjut Afdalisma menyebutkan salah satu fungsi LLDIKTI yakni fasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi. Hal ini sejalan dengan apa yang ingin dibahas oleh Kemenkum Sumbar terkait dengan KI yang ada di perguruan tinggi di Sumbar. Saat ini LLDIKTI Wilayah X memiliki 115 perguruan tinggi yang terdapat di Sumbar dan Jambi dengan jumlah dosen sebanyak 5.154 orang dengan rincian 3.769 orang di Sumbar dan 1.385 orang di Jambi.
“Dari data yang diperoleh melalui survei per Juli 2024 dari Tim Kerja Pembelajaran menyebutkan bahwa dari total jumlah dosen yang ada di LLDIKTI Wilayah X terdapat sebanyak 500 orang yang baru mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)nya. Ini artinya baru 10% dari jumlah dosen yang ada. Dari jenis dan persentase HKI terdapat paten sebanyak 37 %, merk sebanyak 31%, buku sebanyak 26% dan desain industri sebanyak 6% terdapat ” jelasnya.
Sedikitnya jumlah pendaftaran KI ini mungkin disebabkan kurangnya pemahaman dosen terhadap cara pendaftaran KI dan manfaatnya bagi dosen. Untuk kedepannya perlu dilakukan diseminasi terkait KI ini kepada seluruh perguruan tinggi yang ada di LLDIKTI Wilayah X.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Provinsi Sumatera Barat, Lista Widyastuti, SH,MH mengatakan bahwa kunjungan dan koordinasi ini dilakukan dalam upaya untuk membangun silaturahmi dan kerjasama antara Kemenkum Sumbar dengan LLDIKTI. Ia menjelaskan pada tahun 2024 terdapat penurunan pendaftaran KI di Sumbar salah satunya dari perguruan tinggi. LLDIKTI sebagai pengampu perguruan tinggi di Sumbar dan Jambi diharapkan dapat mendorong dosen mendaftarkan KI baik dalam bentuk paten, hak cipta dan desain industri.
“Selain itu, koordinasi ini dilakukan untuk mendorong pembentukan sentra kekayaan intelektual. Setiap perguruan tinggi di Sumatera Barat diharapkan memiliki Sentra Kekayaan Intelektual. Adapun tujuannya untuk mewujudkan kemandirian perguruan tinggi dalam pendaftaran kekayaan intelektual dan optimalisasi pemanfaatannya. Sehingga dapat melindungi hasil penelitian, meningkatkan komersialisasi, dan mendukung pengembangan inovasi untuk masyarakat dan industri.Jika diperlukan koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan kerjasama”tutup Lista.