Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Kantor Wilayah Sumatera Barat (Kanwil Sumbar) berkolaborasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X selenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Tentang Kekayaan Intelektual bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X pada Selasa (11/2). Kegiatan ini diselenggarakan secara Hybrid (tatap muka dan online) di Aula Lantai 3 Gedung LLDIKTI Wilayah X dan aplikasi zoom.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X, Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar beserta jajaran, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Ketua LLPPM di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X, Kabag Umum LLDIKTI Wilayah X beserta pejabat fungsional, ketua tim dan PIC.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum RI Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, SH, MH atas nama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada LLDIKTI Wilayah X beserta seluruh jajaran yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Meskipun berbagai tantangan, termasuk efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah, kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak memungkinkan kita tetap dapat berbagi informasi dan mendorong penguatan Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi.
Lebih lanjut Alpius menjelaskan di era digital saat ini, pemahaman tentang Kekayaan Intelektual menjadi kebutuhan utama bagi perguruan tinggi. Perlindungan terhadap hasil riset, inovasi, dan karya akademik tidak hanya dapat menjaga integritas ilmiah, tetapi juga mencegah plagiarisme serta membuka peluang untuk hilirisasi dan komersialisasi penelitian. Dengan wawasan yang baik mengenai Kekayaan Intelektual, perguruan tinggi dapat semakin meningkatkan reputasi akademiknya dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia industri.
“Untuk mendukung upaya tersebut, pendirian Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi menjadi langkah strategis yang harus terus kita dorong. Sentra ini akan menjadi wadah dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan hasil inovasi agar lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan maupun sektor industri”jelas Alpius.
Ia juga mengajak semua yang hadir untuk terus berkomitmen dalam mendukung pengembangan riset, inovasi, dan ilmu pengetahuan melalui perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Saya berharap civitas akademika semakin sadar dan aktif dalam melindungi serta mengelola Kekayaan Intelektual mereka, sehingga dapat menciptakan ekosistem akademik yang lebih produktif, inovatif, dan berdaya saing tinggi”tutupnya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, SH, MH mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut kunjungan Kemenkum Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi para dosen, peneliti, dan mahasiswa.
“Saat ini, kekayaan intelektual telah menjadi salah satu faktor utama dalam mendorong daya saing bangsa. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan inovasi dan karya ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat serta memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, hasil karya ini rentan untuk dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin”jelas Afdalisma.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini LLDIKTI Wilayah X memiliki 115 PTS yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 81 dan Provinsi Jambi 34 PTS dengan jumlah Prodi sebanyak 624 Prodi dan Jumlah Dosen sebanyak 5.154 sedangkan berdasar data per juli 2024 hanya 684 dosen yang baru mendaftarkan HKI, dengan jenis HKI Paten 37%, Merk 31%, Buku 26%, dan Desain Industri 6%. Afdalisma berpendapat kurangnya pendaftaran Kekayaan Intelektual ini salah satunya masih rendahnya pemahaman tentang kekayaan inteletual ini.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para dosen, peneliti, dan mahasiswa semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk hak cipta, paten, merek dagang, maupun hak kekayaan intelektual lainnya. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mendorong lebih banyak inovasi yang tidak hanya bermanfaat bagi ilmu pengetahuan tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, kita juga berharap PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X dapat memiliki sentra kekayaan intelektual dengan tujuan mewujudkan kemandirian Perguruan Tinggi dalam pendaftaran kekayaan intelektual dan optimalisasi pemanfaatannya”tutupnya.