DJKI-Unand serahkan 28 sertifikat paten kepada inventor

id hak paten,kekayaan intelektual,djki,kementerian hukum,universitas andalas

DJKI-Unand serahkan 28 sertifikat paten kepada inventor

Gedung Rektorat Universitas Andalas, Sumatera Barat (Sumbar). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum bersama Universitas Andalas (Unand) menyerahkan 28 sertifikat paten kepada para inventor yang terdiri atas dosen, mitra dan mahasiswa yang berkolaborasi menciptakan inovasi melalui berbagai penelitian dan riset.

"Provinsi Sumatera Barat melalui Unand memiliki potensi besar untuk menghasilkan paten yang banyak dan berkualitas," kata Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Bidang Paten, Kementerian Hukum, Dian Nurfitri di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan Unand merupakan salah satu universitas yang aktif mendaftarkan hasil penelitiannya untuk diproses. Berdasarkan data DJKI, pada 2023 kampus tertua di luar Pulau Jawa itu mendaftarkan 542 paten, dan menjadikannya sebagai perguruan tinggi dengan pengajuan paten terbanyak pada tahun itu.

Pada kesempatan itu, ia juga turut membahas Undang-Undang Paten terbaru serta perencanaan agenda DJKI pada 2025 yang terdiri dari edukasi, sosialisasi, diseminasi, permohonan, penyelesaian, serta komersialisasi dan hilirisasi.

"Penciptaan paten ini selaras dengan misi kedua, ketiga dan kelima Presiden dan Wakil Presiden," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Unand Henmaidi mengajak semua pihak memikirkan cara agar paten yang sudah didaftarkan dapat ditujukan untuk komersialisasi dan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

Lebih dari itu, Unand mendorong hak paten terdaftar yang telah diterbitkan DJKI Kementerian Hukum diharapkan dikembangkan sebagai nilai usaha serta berdampak ekonomi bagi masyarakat.

"Tahun lalu kita kejar jumlah paten, berikutnya kita kejar kualitasnya," kata Henmaidi.