Palu (ANTARA) - Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya meninggal dunia secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (4/4) diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.
"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, saat dihubungi dari Palu, Sabtu.
Hal tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ia mengemukakan hal itu dilakukan setelah melihat adanya kejanggalan dari kematian korban.
"Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang," kata dia.
Menurut Rogate, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis karena menjadi atensi," ujarnya.
Rencananya, jenazah Situr Wijaya akan diberangkatkan pada (Sabtu-red) ke kampung halamannya di Kota Palu dan menuju rumah duka di wilayah Kabupaten Sigi.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membantu biaya kepulangan jenazah jurnalis asal Kota Palu itu (Situr Wijaya) yang meninggal dunia di Jakarta.
Menurut keterangan Selfi, istri almarhum, Gubernur Sulteng telah mengirim bantuan dana sebesar Rp25 juta.
"Ia benar ada bantuan, uang tersebut ditransfer langsung ke rekening saya," kata dia, Sabtu, melalui keterangan tertulisnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum: Situr Wijaya diduga jadi korban pembunuhan