Kemenkumham paparkan tantangan kekayaan intelektual pada era digital

id kekayaan intelektual,ki sumbar,universitas andalas,unand,perlindungan kekayaan intelektual,kemenkumham

Kemenkumham paparkan tantangan kekayaan intelektual pada era digital

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Ignatius Silalahi memberikan paparan perlindungan kekayaan intelektual di Padang, Kamis (17/10/2024). (Antara/HO-Humas Unand)

Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memaparkan berbagai tantangan perlindungan hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual di tengah kemajuan era digitalisasi.

"Pada era digital yang serba cepat ini, tantangan perlindungan hak cipta semakin kompleks, khususnya terkait hak ekonomi," kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ignatius Silalahi di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ignatius pada kegiatan perlindungan hak cipta dan penyiapan data pencatatan hak cipta di Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Hak ekonomi tersebut, sambung dia, berkaitan langsung dengan pemegang maupun pencipta dari produk yang dihasilkan. Masifnya perkembangan digitalisasi di tanah air turut memperluas komersialisasi nilai ekonomi dari suatu ciptaan.

Atas dasar itu, sebagai kementerian yang berperan mengawasi dan melindungi hak cipta, Kemenkumham memandang pentingnya langkah antisipasi di area hukum berupa revisi Undang-Undang Hak Cipta.

"Revisi ini untuk memastikan hak-hak pencipta agar ciptaannya dapat dilindungi dan ditegakkan," kata Ignatius menegaskan.

Sebagai negara hukum, Kemenkumham memandang pentingnya melakukan penguatan aspek hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pencipta maupun pemegang hak cipta, terutama berkaitan dengan hak ekonomi yang melekat padanya.

Selain itu, revisi undang-undang tersebut juga ditujukan untuk melakukan transformasi dan adaptasi atas kebijakan hukum di bidang hak cipta sehingga sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan sebagai perguruan tinggi terkemuka dan menempati peringkat delapan nasional versi Times Higher Education, Universitas Andalas merupakan salah satu gudang kekayaan intelektual.

"Ini sekaligus menandakan Sumatera Barat berperan penting dalam memajukan ilmu pengetahuan, riset dan inovasi," kata dia.

Atas dasar itu, Kemenkumham berpandangan sudah seharusnya Ranah Minang menjadi provinsi terdepan dalam pengembangan kekayaan intelektual yang disokong oleh sumber daya manusia di perguruan tinggi seperti Universitas Andalas.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham paparkan tantangan kekayaan intelektual pada era digital