Galangan kapal ilegal beroperasi di Lengayang Pesisir Selatan, Dinas Penanaman Modal: Belum pernah mengurus izin

id galangan ilegal,Kampung Pasar Gompong,Lengayang,berstatus ilegal,berita pesisir selatan,pesisir selatan terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Galangan kapal ilegal beroperasi di Lengayang Pesisir Selatan, Dinas Penanaman Modal: Belum pernah mengurus izin

Pembuatan kapal kayu di galangan ilegal di Kampung Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. (ANTARA/Didi Someldi Putra)

Painan, (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memastikan galangan kapal kayu di Kampung Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang daerah setempat berstatus ilegal.

"Kegiatan itu ilegal, karena tidak seorang pun pernah mengurus izin atau meminta rekomendasi izin ke tempat kami," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan Suardi di Painan, Rabu.

Ia menyebut semestinya terdapat beberapa dokumen yang harus dikantongi sebelum menjalankan usaha sejenis, mulai dari izin berusaha, surat keterangan asal usul kayu yang diterbitkan instansi terkait dan lainnya.

"Kami dari Dinas Perizinan siap melayani dalam menerbitkan izin yang dibutuhkan, namun karena tidak ada permohonan tentu tidak ada pemerosesan," imbuhnya.

Terkait kegiatan ilegal tersebut, pihaknya menyebut khusus di kabupaten setempat ranahnya ada pada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai instansi penegak perda.

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan Madrianto menduga kuat bahwa aktivitas pembuatan kapal kayu di galangan tersebut menggunakan kayu ilegal.

"Idealnya aktivitas galangan kapal kayu mengantongi beberapa dokumen, salah satunya dokumen yang menyatakan kayu yang digunakan berasal dari sumber resmi, namun hingga kini belum menerima laporannya sehingga kami menduga kuat kayu yang digunakan ilegal," sebutnya.

Begitu juga dengan Kepala Dinas Perikanan Pesisir Selatan Andi Syafinal, pihaknya mengaku tidak mengetahui ada aktivitas pembuatan kapal di sana, dan pihaknya memastikan bahwa kegiatan itu tidak mengantongi izin.

Salah satu tukang pembuat kapal di galangan, "DR" mengaku telah menjalani aktivitasnya sejak enam tahun terakhir, ia membuat kapal dengan ukuran bervariasi mulai dari lima hingga 20 gross tonnage.

Kebutuhan kayu per kapal tergantung ukuran, bisa tujuh sampai 15 kubik dengan jenis yang bervariasi mulai dari Merantih dan kayu lain.

Satu unit kapal bisa diselesaikan dengan waktu paling cepat empat bulan, dan bisa lebih lama tergantung ukurannya.

Saat ini di lokasi terdapat delapan unit kapal yang sedang dikerjakan dengan berbagai ukuran, setiap harinya terdapat tiga kelompok tukang kapal kayu yang bekerja, masing-masing kelompok memiliki pekerja dua sampai empat orang. (*)