Padang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria mengatakan pemerintah provinsi setempat dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar harus bisa mencari solusi terbaik menyikapi kembali beroperasinya tempat pemandian ilegal di sekitar Sungai Anai yang masuk kawasan taman wisata alam (TWA).
"Ini perlu kajian, apakah mereka memiliki izin mendirikan bangunan, atau jangan-jangan tidak memiliki izin sama sekali," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Nanda menyikapi kembali beroperasinya tempat wisata pemandian di sekitar kawasan Lembah Anai, padahal, pasca-banjir bandang Mei 2024, pemerintah telah menutup permanen, dan melarang segala bentuk aktivitas termasuk pendirian ulang bangunan.
Di satu sisi, Nanda mengingatkan pemangku kepentingan juga harus bisa mencari solusi atau jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menjadikan kawasan itu sebagai mata pencaharian karena juga bisa berdampak pada perputaran ekonomi daerah.
"Saran saya pemerintah harus bisa memberikan solusi terbaik sehingga mereka tertib juga secara perizinan," kata dia.
Meskipun demikian, Nanda menegaskan apabila kawasan tersebut memang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan apapun karena statusnya TWA serta dapat membahayakan keselamatan, maka masyarakat juga harus taat dan patuh.
"Kalau tempat pemandian itu ilegal ya harus ditindak tapi pemerintah harus bisa juga mencarikan solusinya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumar Lugi Hartanto menegaskan aktivitas pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar ilegal atau tidak berizin.
Kepala BKSDA mengatakan hingga saat ini tidak boleh ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA juga segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan untuk mendatangi lokasi pemandian tersebut.
"Kita akan ke lokasi pemandian itu dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola," ujar dia.