Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan dua tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007—2017.
Dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
"Bahwa di awal 2008, tersangka BS dan IRZ bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku kepala divisi pemasaran dan penjualan melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Termasuk, kata Firli, biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Selanjutnya, tersangka Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Namun, sebelum dilaksanakan, tersangka Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham, yaitu Kementerian BUMN.
"Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan disepakati kelanjutan program kerja sama mitra/keagenan sebagai berikut prosesnya dilakukan dengan cara penunjukan langsung," tuturnya.
Selanjutnya, dalam penyusunan anggaran pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PTDI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Tersangka Budi kemudian memerintahkan tersangka Irzal dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.
"Tersangka IRZ menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen," kata Firli.
Pada tahun 2008, kata dia, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Itulah kami menyimpulkan bahwa telah terjadi pekerjaan fiktif," ungkapnya.
Pada tahun 2011, lanjut dia, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
"Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut yang nilainya kurang lebih Rp330 miliar terdiri atas permbayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 dolar AS juta kalau disetarakan dengan Rp14.500 per dolar AS,nilainya Rp125 miliar," kataya menjelaskan.
Oleh karena itu, negara telah dirugikan sebesar Rp330 miliar.
"Bahwa setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PTDI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar, kemudian diterima oleh pejabat di PTDI, di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ungkap Firli. (*)