Padang (ANTARA) - Penumpang pesawat tujuan ke Provinsi Sumatera Barat diwajibkan mengikuti tes swab dan membawa surat keterangan bebas COVID-19.
"Wajib tes swab, tidak hanya rapid test atau tes cepat," kata Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman di Padang, Senin.
Ia mengatakan penumpang yang turun di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), yang hanya mengantongi keterangan telah mengikuti tes cepat (rapid test), harus mengikuti tes swab di bandara.
Mereka yang mengikuti tes itu, harus isolasi hingga hasil tesnya keluar dan statusnya dipastikan positif atau negatif.
"Jika negatif, diizinkan melanjutkan ke daerah tujuan. Namun kalau hasil tes positif akan ditangani sesuai protokol," katanya.
Tes itu dilakukan oleh otoritas bandara dengan peralatan yang telah lengkap tersedia di tempat tersebut dan disediakan gratis.
Sedangkan untuk penumpang yang telah mengantongi surat keterangan telah mengikuti tes swab, tidak lagi harus mengikuti tes di bandara.
Sementara itu masyarakat yang masuk melalui jalan darat, masih akan dicatat oleh petugas diperbatasan namun akses masuk sudah diberikan.
"Untuk jalur darat belum ada tes swab yang dilakukan. Namun tetap dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri saat sampai di tujuan di Sumbar," kata Jasman.