Tiga orang dinyatakan positif dari 162 pelanggar prokes yang dites swab di Bukittinggi

id pelanggar prokes,positif covid-19,bukittinggi,bukittinggi kota wisata,berita sumbar

Tiga orang dinyatakan positif dari 162 pelanggar prokes yang dites swab di Bukittinggi

Pemeriksaan secara "Tes Swab" kepada pelanggar prokes di Bukittinggi (Antara/Ho-Humas RSUD Bukittinggi)

Bukittinggi, (ANTARA) - Tiga orang dinyatakan positif dari 162 pelanggar prokes yang dites swab di Bukittinggi

Dari 162 pelanggar prokes yang terjaring pada operasi yustisi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat tiga orang dinyatakan positif COVID-19 dan segera dilakukan pelacakan (tracing).

"Dari 162 sampel PCR yang dikirimkan ke laboratorium Unand Kota Padang, sudah keluar hasilnya yaitu sebanyak tiga orang pelanggar dinyatakan positif COVID-19," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Senin.

Kapolres menambahkan, tiga orang yang dinyatakan positif itu masing-masing berasal dari seorang warga asal Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, seorang dari daerah Banuhampu Kabupaten Agam dan seorang lagi dari Pangkalan Lima Puluh Kota.

"Dua orang asal Guguk Panjang dan Banuhampu masuk dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi dan sudah kita arahkan pelacakan (tracing) melalui Bhabinkamtibmas masing-masing," kata Dody.

Sementara untuk warga Pangkalan Lima Puluh Kota, Kapolres telah menghubungi Polres setempat daerah asal warga bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, "Tes Swab Pcr" akan terus dilakukan kepada warga di lokasi keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

"Secara intensif Tes Swab Pcr akan diterapkan secara massal di pasar-pasar yang berpotensi penyebaran COVID-19," kata dia.

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan juga untuk menerapkan 3T yaitu Testing atau pemeriksaan dini, Tracing atau pelacakan dan Treatmen atau perawatan.

"Selain Tes Swab ini, juga akan dilakukan secara berkala vaksinasi massal," kata Kapolres.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Kota Bukittinggi melakukan operasi yustiai gabungan di Pasar dan Terminal.Simpang Aur pada Sabtu (19/06).

Sebanyak 162 pelanggar berhasil terjaring karena terbukti melanggar prokes tidak memakai masker.

Semua pelanggar itu dilakukan Tes Swab PCR dan 63 orang diantaranya juga diberikan sangsi denda di tempat sebesar Rp100 ribu. (*)