Polda Sumbar sita dua karung ganja dari pengedar (Video)

id Polda Sumbar, sita dua karung, ganja, dari pengedar

Polda Sumbar sita dua karung ganja dari pengedar (Video)

Polda Sumbar sita dua karung ganja dari pengedar (,)

Padang (ANTARA) - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menyita dua karung berisi ganja saat melakukan penangkapan terduga pengedar di Padang sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat.

"Barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar, totalnya sebanyak 47 paket besar narkoba jenis ganja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Nico A Setiawan di Padang.

Ia mengatakan untuk ganja kering siap edar sebanyak 47 paket besar tersebut diperkirakan beratnya mencapai 47 kilogram.

Lebih lanjut Nico menjelaskan bersama barang terlarang itu pihaknya menangkap empat laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di daerah setempat.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan M Yamin, tepatnya di belakang Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan sebuah rumah Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Padang Sari, Kota Padang.

Keempat pelaku itu adalah YYP (26) dan BD (22) asal Kabupaten Tanah Datar, kemudian MA (20) serta AD (20) asal Pesisir Selatan.

"Ini sangat disayangkan karena semua pelaku masih muda dan usia produktif, rata-rata usianya di bawah tiga puluh tahun," jelasnya.

Ia mengatakan para pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan secara hukum serta pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap para pelaku itu dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar di bawah pimpinan Kasubdit III Kompol Dedy Adriansyah Putra.

"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya satu unit mobil yang dicurigai membawa atau menguasai narkoba jenis ganja," terang Dedy.

Ia mengatakan tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan atas informasi yang diterima tersebut, lalu didapati satu unit mobil sedang melaju di Jalan Adinegoro, Padang.

Tim melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai tersebut, lalu mencegatnya ketika berada di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Padangpariaman.

Pada saat itu terdapat dua pelaku yang berada di dalam mobil yakni YYP dan BD, dan tim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil.

"Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa lima paket paket besar ganja yang disimpan di bangku paling belakang mobil," jelasnya.

Dedy beserta tim kemudian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, dan keduanya mengaku baru saja mengantarkan ganja kepada dua pelaku lainnya di Kota Padang.

Petugas langsung memburu keberadaan dua pelaku yang disebutkan yaitu di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang.

Dari penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa satu karung besar warna hijau yang berisi 23 paket besar ganja kering, barang gelap itu disembunyikan pelaku di bawah kompor.

Tidak hanya sampai di sana, tim terus melakukan penggeledahan rumah hingga menemukan satu karung lainnya berisi 19 paket besar yang disimpan di dalam kamar mandi.