Saksi meringankan justru perkuat dakwaan dugaan perusakan lingkungan di Mandeh

id sidang perusakan mangrove,berita pesisir selatan,berita sumbar

Saksi meringankan justru perkuat dakwaan dugaan perusakan lingkungan di Mandeh

Suasana sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove dengan terdakwa Rusma Yul Anwar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. (ist)

Padang, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Puspita pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove dengan terdakwa Rusma Yul Anwar di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut saksi a de charge atau meringankan memperkuat dakwaan pada kasus tersebut.

"Saksi a de charge memperkuat dakwaan jaksa, yang bersangkutan membenarkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup mesti ada izin lingkungannya," kata Yeni Puspita yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis (5/12).

Izin lingkungan, tambahnya, didapat setelah diurus dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan, mana saja kegiatan yang mesti mengantongi dokumen UKL UPL dan Amdal.

Sementara itu, saksi a de charge, Harsanto Nursadi yang dihadirkan pada persidangan yang pimpin oleh Gustiarso tersebut, menyebutkan, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 setiap usaha wajib mengantongi dokumen UKL UPL atau Amdal.

Bupati atau gubernur di sebuah daerah, jelasnya, wajib menetapkan bentuk atau kriteria tentang sebuah kegiatan yang wajib mengantongi UKL UPL atau Amdal.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, jika belum diatur idealnya sebuah kegiatan belum dilaksanakan karena ketentuannya belum jelas, dan jika tetap dilaksanakan terancam hukum pidana.

Saksi a de charge lainnya, Sukanda Husen, menyebut, dalam konteks hutan mangrove, kerusakannya ditetapkan setelah dilihat kriteria baku mutunya, apakah terlanggar atau tidak.

Kategori rusak bisa disimpulkan jika kerusakan lebih dari 50 persen, hal tersebut bisa diuji dengan mengambil sampel di tiga tempat karena tingkat kerapatan mangrove berbeda-beda.

Terkait kasus perusakan lingkungan dan mangrove di KWBT Mandeh, ia menilai belum pantas masuk ke ranah pidana namun lebih ke ranah administrasi.

Karena menurutnya hukum lingkungan tidak bertujuan menghalangi pembangunan namun untuk menciptakan pembangunan berwawasan lingkungan, sehingga idealnya diatasi dengan saksi administrasi. (*)