Polisi tetapkan tiga tersangka perusakan mobnas Kasatpol PP Padang Panjang

id perusakan mobnas,kasatpol pp padang panjang,polres padang panjang

Polisi tetapkan tiga tersangka perusakan mobnas Kasatpol PP Padang Panjang

Barang bukti perusakan mobil dinas Pemkot Padang Panjang. (ANTARA/Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Kepolisian Resor Padang Panjang, Sumatera Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas Kasatpol PP setempat bernomor polisi BA 35 N.

"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54), IF (25) dan IW (42)," ungkap Kapolres AKBP Donny Bramanto melalui Kabag Ops Kompol P Simamora yangdidampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal, di Padang Panjang, Selasa.

Polisi telah menahan ketiga tersangka tersebut di Mapolres setempat.

Kasat reskrim menjelaskan perusakan mobil dinas dengan cara menabrakkan kendaraan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian melempar batu ke arah kap mesin, sehingga cat kap mesin retak dan gores.

"Adapun motif dari tindakan pelaku dengan perusakan yang dilakukan adalah untuk pengurusan klaim ke Asuransi," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku perusakan kendaraan dinas milik Pemkot Padang Panjang tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Video upaya perusakan kendaraan dinas milik Pemkot Padang Panjang ini sempat viral di jejaring media sosial beberapa waktu lalu.

Mengetahui hal ini, pemkot setempat memberikan sanksi tegas dengan menonaktifkan Kasatpol PP AD dari jabatannya.

Sementara dua tersangka lain adalah IF diduga sebagai eksekutor dalam perusakan dan IW adalah bendahara aset dan barang di Satpol PP Damkar Padang Panjang.(*)