THR ASN Pemkab Pasaman capai Rp27 miliar

id THR ASN Pemkab Pasaman ,Bupati Pasaman Sabar AS

THR ASN Pemkab Pasaman capai Rp27 miliar

Bupati Pasaman Sabar AS bersama Plt. Sekretaris Daerah, Teguh Suprianto. ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mencatat total seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 ini mencapai Rp27 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Minggu mengatakan total anggaran THR itu juga sudah termasuk untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"THR melekat pada gaji dan tunjangan untuk PNS serta P3K sekitar Rp27 miliar lebih," terang Teguh Suprianto.

Mekanisme pencairan THR itu kata Teguh sudah rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2025 yang bersumber dari APBN.

"Didalam PMK itu disebutkan bahwa, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," tambahnya.

Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan kata dia didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 kemarin.

"Untuk THR tidak dikenakan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Saat ini kata dia Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih ASN dan P3K daerah itu dari pemerintah pusat.

"Agar bisa secepatnya direalisasikan. Kalau uang dari pusat masuk sebelum lebaran kita bayar, tapi kalau belum masuk habis lebaran di bayarkan hal ini mengacu pasal 14 Permenkeu nomor 23 tahun 2025," pungkasnya.