Tim patroli BKSDA Sumbar tangkap pelaku perusakan dan pembakaran hutan di Solok

id bksda sumbar,suaka margasatwa barisan,perusakan hutan

Tim patroli BKSDA Sumbar tangkap pelaku perusakan dan pembakaran hutan di Solok

Petugas patroli BKSDA Sumbar mengecek lokasi hutan yang dibakar dan dirusak warga di Kabupaten Solok. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)

Padang (ANTARA) - Tim Patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menangkap seorang pelaku perusakan dan pembakaran kawasan hutan Suaka Margasatwa Barisan di Kabupaten Solok, AY (37).

"AY diamankan petugas RKW VIII Barisan Solok pada 29 Maret 2022. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan beserta barang bukti 2 (dua) buah chain saw telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono keterangan tertulis yang diterima di Padang, Rabu.

Ia menambahkan, AY yang merupakan warga Koto Hilalang itu diamankan ketika tim melakukan patroli RBM dan menemukan pelaku di lokasi sedang melakukan pembakaran.

Dari hasil pengecekan dan perhitungan, sebutnya diketahui kawasan hutan yang dirusak mencapai luas 9,2 ha.

Ia mengatakan informasi berdasarkan pengaduan masyarakat Nagari Salayo kepada Kepolisian Daerah Sumbar, dan selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi bersama dengan BKSDA Sumbar pada Februari 2022, lokasi perusakan berdekatan dengan Ulayat Hutan Tinggi Adat Nagari Selayo.

Perusakan itu, katanya dianggap akan menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat sekitar perladangan, akan mudah terjadi longsor, persediaan air akan berkurang, dan akan banyak lagi kerugian yang diterima masyarakat akibat perambahan ini.

Pelaku disangka melanggar Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Ardi Andono mengajak masyarakat agar memahami batas dan fungsi kawasan hutan di Sumatera Barat, sehingga tidak salah melangkah membuka dalam mengolah kawasan hutan yang tentunya dilarang.

"Silahkan tanyakan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan," katanya.

BKSDA Sumbar, katanya sejak tahun 2010 telah melakukan tindakan pre-emtif dan preventif pencegahan tindakan pidana kehutanan, seperti kegiatan pemeliharaan jalur batas, sosialisasi, patroli rutin dan pemasangan plang tanda batas kawasan di nagari/desa penyangga yang ada di sepanjang Kawasan SM Barisan khususnya yang ada di Kabupaten Solok.