Padang (ANTARA) - Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) ikut menyoroti kasus perusakan satu mobil dinas di Kota Padangpanjang yang sengaja ditabrakan ke tembok, belakangan diketahui mobil itu merupakan kendaraan dinas Kepala Satpol-PP kota setempat.
Video perusakan mobil dengan nomor polisi BA 35 N tersebut beredar luas di media sosial sejak Jumat (18/2), dan menuai berbagai reaksi dari warganet serta masyarakat.
"Kami ikut mengawal pemrosesan terhadap kasus ini hingga pelaku dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, di Padang, Senin.
Ia mengatakan tindakan perusakan terhadap mobil pelat merah yang notabene dibeli dari uang rakyat itu tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.
"Apapun alasannya baik untuk klaim asuransi dan lain sebagainya tentu tidak bisa dibenarkan, harus ditindak sesuai aturan," tegasnya.
Ombudsman sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, katanya, akan mengawal pemrosesan yang kini sedang dilakukan secara internal oleh pihak Pemerintah Kota Padangpanjang.
"Kami akan mengawal pemrosesan yang sedang berjalan hingga nanti ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada pelaku," jelasnya.
Pada sisi lain, Adel Wahidi mengapresiasi sikap cepat yang diambil oleh pemerintah kota setempat dengan membentuk tim investigas setelah peristiwa perusakan itu viral.
"Sejauh ini kami mengapresiasi respon cepat yang telah diberikan oleh Wali Kota serta Pemkot Padangpanjang, sejauh ini pemrosesan pun dilakukan secara terbuka," katanya.
Adel mengatakan masyarakat pun bisa ikut serta mengawal pemrosesan yang tengah dilakukan secara internal oleh pemerintah kota setempat.
Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran yang tengah berada di tanah suci Mekkah juga sudah menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video, dan berjanji akan mengambil langkah tegas.
Sementara Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul di Padang Panjang mengatakan per Senin (20/2) Kepala Satpol-PP Padangpanjang Albert Dewitra telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Saat ini mobil dinas yang rusak pada bagian depan usai ditabrakkan sudah dibawa ke bengkel, dan segala biaya dibebankan kepada penanggung jawab pengguna kendaraan dinas yakni Kasatpol-PP Albert Dewitra.
Berita Terkait
Persikopa kembali wakili Sumbar pada Piala Soeratin U-17
Selasa, 3 Desember 2024 19:07 Wib
Pemprov Sumbar turunkan tim untuk respons banjir Pesisir Selatan
Selasa, 3 Desember 2024 19:06 Wib
Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Wamen UMKM Helvi Yuni Moriza di Sumbar
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Kemenag Sumbar perkuat daya saing siswa dengan program madrasah plus
Selasa, 3 Desember 2024 18:45 Wib
Pemkot Bukittinggi minta dukungan pelaksanaan MTQ Sumbar ke DPRD Provinsi
Selasa, 3 Desember 2024 18:16 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar tes Kesamaptaan bagi ratusan CPNS
Selasa, 3 Desember 2024 17:34 Wib
Kuota haji Sumbar 2025 sebanyak 4.613 orang
Selasa, 3 Desember 2024 17:33 Wib
Jelang Nataru, PLN UID Sumbar gelar bakti PDKB 2024
Selasa, 3 Desember 2024 15:56 Wib