KLHK tahan tersangka kasus perusakan hutan HPK di Sumbar

  • Senin, 3 Juni 2024 14:07 WIB
KLHK tahan tersangka kasus perusakan hutan HPK di Sumbar

Satuan polisi kehutanan mengawal tersangka kasus perusakan kawasan hutan EL (66) saat rilis di Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Barat di Padang, Senin (3/6/2024). Tim Gakkum KLHK menahan EL (66), tersangka perusak 1.000 ha kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

KLHK tahan tersangka kasus perusakan hutan HPK di Sumbar

Foto Lainnya