Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan seorang tersangka kasus mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Padang, Senin, mengatakan bahwa tersangka EL (66) yang merupakan operator alat berat tersebut terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Rasio menyebut penetapan tersangka EL merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan, dan Polda Sumbar di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 22 Mei 2024.
Dalam operasi gabungan tersebut, diamankan dua orang terduga pelaku, yaitu EL (66) warga Dusun Baru Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dan MD (30) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal).
Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku EL dan MD oleh penyidik Balai Gakkum LHK Sumatera menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan MD masih sebatas saksi.
"Saat ini EL telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pada saat pengamanan pelaku dan barang bukti ekskavator, tim operasi terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir, serta salah satu anggota tim, yaitu Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan Haryanto gugur dalam tugas. Akibatnya, alat berat belum dapat diamankan.
"Saat ini Tim Gabungan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat sedang mencari barang bukti ekskavator tersebut karena sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Rasio menyebut operasi penindakan terhadap tersangka EL dan kehadirannya langsung bersama Polhut Utama Sustyo Inyono di Sumbar bentuk komitmen KLHK untuk menindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar.
Ia menegaskan bahwa perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak sekaligus meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar.
Di tengah meningkatnya ancaman bencana banjir, menurut dia, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh EL merupakan kejahatan serius.
"Kejahatan seperti ini adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan adil," tegasnya.
Disebutkan bahwa tersangka EL tidak bekerja sendiri. Penyidik sudah diperintahkan untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan tersebut.
"Penyidikan kami tidak akan berhenti setelah penetapan EL sebagai tersangka. Selain EL, ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini. Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya," katanya.
Tersangka EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan akan dikenai pidana berlapis.
Dari bukti permulaan di lapangan, kata dia, pelaku akan dikenai pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, di samping pidana perambahan kawasan hutan.
"Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum yang ada di Jakarta. Penegakan hukum pidana berlapis, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozwardi mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gakkum KLHK tetapkan tersangka perusak kawasan hutan di Sumbar
Berita Terkait
Pj Wako Payakumbuh terima penghargaan dari KLHK
Jumat, 16 Agustus 2024 10:16 Wib
PT Semen Padang raih penghargaan KLHKatas dukungan program kampung iklim
Sabtu, 10 Agustus 2024 14:38 Wib
KLHK: Global Tiger Day momentum jaga spesies harimau Sumatra
Senin, 29 Juli 2024 13:53 Wib
Terapkan ekonomi sirkuler, pengelolaan limbah FABA PLN diapresiasi KLHK
Kamis, 27 Juni 2024 9:16 Wib
Pemprov Sumbar serahkan piagam PROPER Emas dari KLHK ke PT Semen Padang
Jumat, 14 Juni 2024 16:05 Wib
Dukung penggunaan energi ramah lingkungan, PLN-KLHK resmikan SPKLU hingga konvoi Motor Listrik
Selasa, 11 Juni 2024 10:24 Wib
Febri Sugana Warga Agam Wakili Sumbar Nominasi Penghargaan Kalpataru 2024
Kamis, 6 Juni 2024 18:30 Wib
KLHK tindak tegas perusak lingkungan cegah bencana hidrometeorologi
Selasa, 4 Juni 2024 5:16 Wib