Padang, (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni menyerahkan remisi kepada 40 narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan, Sabtu.
"Pemberian remisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor Pas-964.PK.01.01.02 2019 tertanggal 17 Agustus 2019 tentang pemberian remisi umum," kata Bupati Hendrajoni usai kegiatan tersebut di Rumah Tahanan Kelas II B Painan.
Ia menambahkan sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa pemberian remisi jangan hanya dimaknai sebagai hak narapida.
Tetapi lebih dari itu yaitu sebagai apresiasi atas upaya narapidana memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Dengan pemberian remisi, lanjutnya diharapkan dapat menjadikan para narapidana selalu taat pada hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah dan manusia.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan, Saduriman menyampaikan remisi ke 40 narapidana bervariasi mulai dari pengurangan hukuman satu bulan hingga lima bulan.
Jumlah narapidana yang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan sebanyak 22 orang, pengurangan hukuman selama dua bulan enam orang, tiga bulan delapan orang, empat bulan tiga orang dan pengurangan hukuman lima bulan satu orang.
Berita Terkait
Bantuan pangan upaya pemerintah Solok Selatan kendalikan inflasi
Selasa, 30 April 2024 14:26 Wib
Titik blankspot Solok Selatan berkurang 50 persen
Selasa, 30 April 2024 14:25 Wib
Bidang ketahanan pangan alokasikan Rp160 juta tangani stunting
Selasa, 30 April 2024 13:00 Wib
Khairunas minta OPD ciptakan inovasi pelayanan
Selasa, 30 April 2024 10:43 Wib
PT BRM serahkan bantuan untuk korban banjir Pesisir Selatan
Minggu, 28 April 2024 13:04 Wib
Inikah bukti level kualitas timnas sepak bola kita meningkat tajam?
Jumat, 26 April 2024 9:02 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Jumat, 26 April 2024 0:43 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib