Hendrajoni serahkan remisi kepada 40 narapidana

id Pesisir Selatan

Hendrajoni serahkan remisi kepada 40 narapidana

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menyerahkan remisi ke 40 narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan. (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni menyerahkan remisi kepada 40 narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan, Sabtu.

"Pemberian remisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor Pas-964.PK.01.01.02 2019 tertanggal 17 Agustus 2019 tentang pemberian remisi umum," kata Bupati Hendrajoni usai kegiatan tersebut di Rumah Tahanan Kelas II B Painan.

Ia menambahkan sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa pemberian remisi jangan hanya dimaknai sebagai hak narapida.

Tetapi lebih dari itu yaitu sebagai apresiasi atas upaya narapidana memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Dengan pemberian remisi, lanjutnya diharapkan dapat menjadikan para narapidana selalu taat pada hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah dan manusia.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan, Saduriman menyampaikan remisi ke 40 narapidana bervariasi mulai dari pengurangan hukuman satu bulan hingga lima bulan.

Jumlah narapidana yang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan sebanyak 22 orang, pengurangan hukuman selama dua bulan enam orang, tiga bulan delapan orang, empat bulan tiga orang dan pengurangan hukuman lima bulan satu orang.