Padang, (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni menyerahkan remisi kepada 40 narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan, Sabtu.
"Pemberian remisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor Pas-964.PK.01.01.02 2019 tertanggal 17 Agustus 2019 tentang pemberian remisi umum," kata Bupati Hendrajoni usai kegiatan tersebut di Rumah Tahanan Kelas II B Painan.
Ia menambahkan sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa pemberian remisi jangan hanya dimaknai sebagai hak narapida.
Tetapi lebih dari itu yaitu sebagai apresiasi atas upaya narapidana memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Dengan pemberian remisi, lanjutnya diharapkan dapat menjadikan para narapidana selalu taat pada hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah dan manusia.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan, Saduriman menyampaikan remisi ke 40 narapidana bervariasi mulai dari pengurangan hukuman satu bulan hingga lima bulan.
Jumlah narapidana yang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan sebanyak 22 orang, pengurangan hukuman selama dua bulan enam orang, tiga bulan delapan orang, empat bulan tiga orang dan pengurangan hukuman lima bulan satu orang.
Berita Terkait
Kubu oposisi Korea Selatan menang besar dalam pemilu legislatif
Jumat, 12 April 2024 17:52 Wib
Jasa Marga buka Tol Japek II Selatan dampak kecelakaan Km 58
Senin, 8 April 2024 13:13 Wib
Pemkab Solok Selatan tata parkir pasar Muaralabuh
Kamis, 4 April 2024 19:17 Wib
Pemkab Tanah Datar kembali salurkan bantuan warga terdampak banjir bandang di Pesisir Selatan
Rabu, 3 April 2024 18:22 Wib
Polres Solok Selatan antisipasi jalur rawan longsor saat mudik lebaran
Rabu, 3 April 2024 14:16 Wib
Solok Selatan gelar Musrenbang RPJPD
Rabu, 3 April 2024 12:01 Wib
Solok Selatan gelar operasi pasar stabilkan harga
Rabu, 3 April 2024 11:16 Wib
Bupati Solok serahkan bantuan ke korban longsor di Pesisir Selatan
Minggu, 31 Maret 2024 10:22 Wib