Mangkir dua kali, Bupati Solok Selatan akhirnya penuhi panggilan Ombudsman terkait kasus drg Romi

id Ombudsman Sumbar,solok selatan,drg Romi

Mangkir dua kali, Bupati Solok Selatan akhirnya penuhi panggilan Ombudsman terkait kasus drg Romi

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria memenuhi panggilan Ombudsman Sumatera Barat setelah sebelumnya mangkir dua kali. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Muzni Zakaria akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman Sumatera Barat setelah sebelumnya mangkir dua kali.

Muzni datang untuk memberikan keterangan terkait kasus penganuliran CPNS drg Romi Syofpa Ismael pada Rabu.

Kedatangan drg Romi diterima oleh Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melayangkan panggilan yang kedua untuk Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria karena pada pemanggilan sebelumnya mangkir.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Yefri Heriani dalam penanganan kasus ini pihaknya pertama kali menerima laporan drg Romi pada 18 Februari 2019, dan 22 Februari 2019 Ombudsman telah mengundang panitia seleksi daerah yang dihadiri oleh Kabag Hukum, dan Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Intinya saat itu mereka menunggu saran dari Ombudsman dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Kemudian pada 28 Februari 2019 setelah berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta, Ombudsman Sumbar menerbitkan surat berupa saran untuk mengangkat Romi karena secara akumulasi nilai Tes Kemampuan Dasar dan Tes Kompetensi Bidang, drg Romi, lebih unggul.

"Namun proses begitu cepat, bahkan semua terjadi di bulan Februari. Jika saran Ombudsman dilaksanakan sejak awal maka persoalan drg.Romi tidak akan berlarut sampai sekarang, dan menjadi masalah nasional," ujar dia.

Ketika itu Ombudsman berpikir positif karena memang saat itu Pemda Solok Selatan kooperatif. Malah katanya akan menjadikan saran Ombudsman sebagai pijakan.

"Tapi nyatanya lain malah mengganti dengan yang lain. Perubahan sikap Solok Selatan 180 derajat, inilah yang perlu dikonfirmasi ke Bupati," kata dia.

Ia menyampaikan jika pemanggilan pertama tidak dihadiri, Ombudsman akan melayangkan pemanggilan kedua. Jika tidak dihadiri lagi akan dilakukan pemanggilan ketiga.

Jika, tidak dihadiri lagi kita akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa, undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI mengatur itu. (*)