Solok Selatan siap menerima drg Romi sebagai PNS

id Drg romi,Kecurangan cpns,Solok selatan

Solok Selatan siap menerima drg Romi sebagai PNS

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima drg Romi Syofpa Ismael (depan) di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Kamis (1/8/2019). ANTARA/Bayu Prasetyo/pri

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menyatakan siap menerima drg Romi Syofpa Ismael sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penempatannya akan diatur kemudian disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan.

"Sesuai dengan hasil rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan solusi yang disarankan, sesuai dengan formasi CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan masih terdapat satu formasi disabilitas yang tidak terisi sehingga kami berharap Kemenpan-RB bisa menyetujui untuk mengisi kekosongan tersebut sebagai salah satu solusi dengan pengangkatan formasi dokter gigi," Kata Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Firdaus Firman, di Padang Aro, Jumat.

Kemenpan RB, katanya, dapat mempertimbangkan tambahan formasi drg ahli pratama, untuk melakukan tinjau ulang kompetensi bidang yang bersangkutan dengan meminta rekomendasi dari organisasi profesi (PDGI) yang menyatakan bahwa drg Romi laik kerja, tidak ada kondisi ektremitas atau gangguan gerak anggota tubuh yang digunakan untuk mencengkeram atau memegang pada kedua belah tangan, jari tangan hingga menghalangi pelaksanaan tugas.

Pemkab Solok Selatan berharap Kemenpan-RB bisa mempercepat penyelesaian masalah ini karena sangat mempengaruhi citra penyelenggara pemerintahan di daerah dan citra Kabupaten Solok Selatan di mata masyarakat secara nasional.

Sebagai solusi polemik drg Romi pemerintah Solok Selatan sudah menyurati Kementerian PANRB dengan Nomor 800/135/VII/BKPSDM-2019 tertanggal 31 Juli 2019.

Dalam surat Bupati tersebut berisikan formasi Dokter Gigi Ahli Pertama dengan melakukan tinjau ulang terhadap kompetensi bidang yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dari PDGI.

Dia mengatakan, Drg Romi lulus dengan Status PZIL karena pada formasi tersebut tidak ada yang memenuhi ambang batas kelulusan seperti yang diatur oleh PERMENPAN no 37 Tahun 2018, dari dua orang peserta yang melamar pada formasi tersebut.

Drg Romi Syofpa Ismael mendapat nilai 63,600 dan peserta kedua atas nama Drg Lili Suryani dengan nilai 59,720.

Dia menyebutkan, pada Senin (29/7) dilaksanakan rapat yang diikuti oleh berbagai instansi teknis terkait termasuk Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Pada rapat tersebut disimpulkan beberapa hal dan yang pertama melalui pendekatan regulasi dengan mencermati Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabititas dan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sejauh ini Panselnas maupun Panselda sudah mengikuti rambu-rambu atau aturan atau regulasi yang berlaku temasuk proses sebelum memutuskan pembatalan ketulusan CPNS 2018.

Kedua dengan pendekatan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabititas dengan memanfaatkan potensi dan kompetensi yang bersangkutan berdasarkan rekmndaai berbagai pihak termasuk diantaranya Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan laik kerja tidak ada kondisi ekstremitas yang menghalangi pelaksanaan tugas.

Dari hasil kesepakatan rapat tersebut direkomendasikan alternatif solusi untuk menjawab pengaduan dan isu yang berkembang.

Kesepakatan tersebut yaitu rangkaian pelaksanaan CPNS tahun 2018 Kabupaten Solok Selatan baik yang menjadi kewenangan Panselnas maupun Panselda telah sesuai dengan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang kriteria Penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri dan Pelakasanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 sehingga harus dihormati dan dilaksanakan.