503 badan usaha daftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs ketenagakerjaan

503 badan usaha daftarkan pegawainya sebagai peserta  BPJS Ketenagakerjaan

Pelayanan di Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan. (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 503 badan usaha di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah mendaftarkan pegawainya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga awal Desember 2018.

"Dari 503 itu terhitung sebanyak 7.303 pegawai yang didaftarkan," kata Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan, Zulqifli di Painan, Sabtu.

Ia menambahkan, badan usaha tersebut tidak hanya perusahaan besar namun diantaranya juga ada badan usaha berskala kecil seperti usaha jasa las, bengkel dan lainnya.

Jumlah badan usaha yang mendaftarkan pegawainya tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2017.

Waktu itu hanya sebanyak 337 badan usaha yang mendaftarkan pegawainya, dengan jumlah total pegawai yang didaftarkan sebanyak 5.581.

Ke depan pihaknya akan terus mendorong lebih banyak lagi badan usaha yang mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena katanya dengan didaftarkannya seseorang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka banyak manfaat yang akan mereka terima seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Jaminan kecelakaan kerja merupakan kompensasi dan rehabilitasi yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan mulai saat berangkat bekerja, saat bekerja hingga pulang bekerja.

Sementara program jaminan kematian diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Berikutnya, jaminan hari tua yang merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab seperti cacat total tetap, memasuki masa pensiun, berhenti bekerja atau meninggal dunia.

Selanjutnya, jaminan pensiun diperuntukan bagi peserta atau ahli warisnya pada saat ia memasuki masa pensiun, cacat total atau meninggal dunia.