Indonesia dorong pemberian hak istimewa bagi Palestina di PBB
Jakarta (ANTARA) - Indonesia mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS, pada Jumat (10/5).
Indonesia merupakan salah satu di antara 77 negara co-sponsor resolusi berjudul “Admission of New Members in the United Nations”, yang juga didukung oleh 143 negara anggota PBB itu.
“Ini merupakan pertama kalinya sebuah observer state diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012.
Pemberian hak-hak istimewa tersebut menegaskan peningkatan dukungan masyarakat dunia bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua-negara.
Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan adalah bahwa Palestina antara lain dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB dan dapat mengajukan resolusi serta menjadi co-sponsor resolusi.
Palestina juga dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis Umum PBB dan berbagai komite di bawahnya, dan dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB serta konferensi internasional di bawah Sidang Majelis Umum PBB.
“Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi ... diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB,” kata Kemlu RI.
“Apalagi mengingat resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB,” kata Kemlu, menambahkan.
Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Jumat lalu bermula dari veto salah satu negara anggota tetap DK PBB atas permohonan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April.
Dalam menanggapi seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.
“Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan,” kata Kemlu.
Keberhasilan ini dipandang Indonesia sebagai terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia dorong pemberian hak istimewa bagi Palestina di PBB
Indonesia merupakan salah satu di antara 77 negara co-sponsor resolusi berjudul “Admission of New Members in the United Nations”, yang juga didukung oleh 143 negara anggota PBB itu.
“Ini merupakan pertama kalinya sebuah observer state diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012.
Pemberian hak-hak istimewa tersebut menegaskan peningkatan dukungan masyarakat dunia bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua-negara.
Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan adalah bahwa Palestina antara lain dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB dan dapat mengajukan resolusi serta menjadi co-sponsor resolusi.
Palestina juga dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis Umum PBB dan berbagai komite di bawahnya, dan dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB serta konferensi internasional di bawah Sidang Majelis Umum PBB.
“Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi ... diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB,” kata Kemlu RI.
“Apalagi mengingat resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB,” kata Kemlu, menambahkan.
Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Jumat lalu bermula dari veto salah satu negara anggota tetap DK PBB atas permohonan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April.
Dalam menanggapi seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.
“Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan,” kata Kemlu.
Keberhasilan ini dipandang Indonesia sebagai terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia dorong pemberian hak istimewa bagi Palestina di PBB