Padang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat, mendaftarkan sebanyak dua ribu pekerja rentan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tahun lalu, baru 37 ribu pekerja rentan di daerah kami yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sekarang kami menambah dua ribu pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ," kata Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak, di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan, memasukkan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bentuk perlindungan Pemkab Kepulauan Mentawai terhadap warga, agar tidak masuk dalam kemiskinan ekstrem saat terjadi musibah pada kepala keluarga.
"Dengan dana APBD yang kami miliki di tahun 2024 ini, kami punya kekuatan untuk melindungi 39 ribu pekerja rentan di daerah kami," sebutnya.
Selain itu tambahnya, Pemkab Kepulauan Mentawai juga akan melindungi Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tanggal 26 Maret kita akan adakan Musrembang tingkat kabupaten, Kepala Desa ini akan kumpul. Tentunya informasi ini akan kami sosialisasikan kepada seluruh perangkat Kepala Desa," katanya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul, mengatakan intervensi Kepala Daerah dalam melindungi warganya, agar tidak terjerembab dalam kemiskinan ekstrem lewat BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan.
"Intervensi yang paling penting disini adalah pak Bupati, pak Sekda dan perangkat OPD lainnya sudah seiring sejalan, terkait dengan perlindungan masyarakatnya, mengenai intervensi peran pemerintah hadir disitu,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya intervensi yang dilakukan Pemerintah Daerah, membuat Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi daerah dengan coverage share tertinggi di Sumatera.
"Selain menyasar pekerja rentan seperti nelayan, buruh, petani dsb, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah menjajaki kerjasama dengan Pemkab Kep. Mentawai untuk perlindungan bagi anggota Korpri, seperti hal nya yg sedang berjalan di Pemkot Padang agar anggota Korpri dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.
Ia menambahkan, semangat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika terjadi risiko atau musibah, tidak menimbulkan kemiskinan baru, dan keluarga yang ditinggalkan dapat menghidupi keluarga dengan layak, tanpa belas kasihan orang lain.
"Dengan santunan Rp 42 juta bagi yang meninggal, dan yang terpentingnya lagi beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, hanya dengan iuran Rp 16.800 per bulan" katanya.