Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Sawahlunto (ANTARA) - Pemkot Sawahlunto, Sumatera Barat, melanjutkan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhadap tenaga kerja mandiri/sektor informal melalui dana Desa dan Kelurahan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan, di Sawahlunto, Kamis menyampaikan kerjasama ini merupakan wujud komitmen Pemkot dalam memperluas jangkauan masyarakat yang bisa mendapat jaminan apabila mendapat resiko dalam pekerjaannya.
"Jaminan perlindungan dalam bekerja ini memiliki arti penting, tidak hanya terhadap pekerja yang bersangkutan namun juga bagi keluarga mereka. Ini menjadi perhatian kita, sehingga salah satunya direalisasikan melalui keterlibatan dana Desa/Kelurahan dalam membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," kata dia.
Ia menyebut Pemkot menghimbau setiap Desa dan Kelurahan di Sawahlunto agar dapat memfasilitasi sebanyak 100 orang pekerja rentan untuk mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Program ini sudah berjalan satu tahun, sudah mulai banyak tenaga kerja mandiri/sektor informal di Desa dan Kelurahan yang menerima manfaat jaminan tersebut saat terkena resiko pekerjaan yaitu kecelakaan atau meninggal dunia. Jadi pada 2024 ini, kerja sama untuk melindungi tenaga kerja rentan di tingkat Desa dan Kelurahan ini kita sepakat untuk memperpanjang atau melanjutkannya," kata dia.
Pj Wali Kota Fauzan Hasan menyebut selain dari dana Desa dan Kelurahan, Pemkot Sawahlunto juga memfasilitasi premi ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di kota itu melalui CSR perusahaan dan sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas).
"Sekarang pekerja sektor informal di Sawahlunto yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah ; tenaga keagamaan, tukang ojek, lembaga adat (LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang) dan lain-lain. Untuk jumlah pesertanya itu setiap tahun kita upayakan agar bisa terus bertambah," ujarnya merinci.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan pihaknya mengapresiasi dan siap menindaklanjuti kerja sama dengan Pemkot Sawahlunto dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi tenaga kerja rentan tersebut.
"Sawahlunto sudah masuk dalam kategori Universal Labour Coverage (ULC), artinya Sawahlunto sudah berhasil mencapai target cakupan tenaga kerja yang memperoleh perlindungan sosial. Kami menilai ini sebagai perhatian dan komitmen yang sangat tinggi dari Pemkot terhadap resiko yang akan dihadapi pekerja," katanya.
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Sawahlunto dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatanganan berkas kerja sama oleh Pj Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar.
Usai penandatanganan kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan piagam penghargaan atas kinerja Pemkot Sawahlunto dalam memenuhi target Universal Labour Coverage/Cakupan Perlindungan Ketenagakerjaan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan, di Sawahlunto, Kamis menyampaikan kerjasama ini merupakan wujud komitmen Pemkot dalam memperluas jangkauan masyarakat yang bisa mendapat jaminan apabila mendapat resiko dalam pekerjaannya.
"Jaminan perlindungan dalam bekerja ini memiliki arti penting, tidak hanya terhadap pekerja yang bersangkutan namun juga bagi keluarga mereka. Ini menjadi perhatian kita, sehingga salah satunya direalisasikan melalui keterlibatan dana Desa/Kelurahan dalam membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," kata dia.
Ia menyebut Pemkot menghimbau setiap Desa dan Kelurahan di Sawahlunto agar dapat memfasilitasi sebanyak 100 orang pekerja rentan untuk mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Program ini sudah berjalan satu tahun, sudah mulai banyak tenaga kerja mandiri/sektor informal di Desa dan Kelurahan yang menerima manfaat jaminan tersebut saat terkena resiko pekerjaan yaitu kecelakaan atau meninggal dunia. Jadi pada 2024 ini, kerja sama untuk melindungi tenaga kerja rentan di tingkat Desa dan Kelurahan ini kita sepakat untuk memperpanjang atau melanjutkannya," kata dia.
Pj Wali Kota Fauzan Hasan menyebut selain dari dana Desa dan Kelurahan, Pemkot Sawahlunto juga memfasilitasi premi ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di kota itu melalui CSR perusahaan dan sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas).
"Sekarang pekerja sektor informal di Sawahlunto yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah ; tenaga keagamaan, tukang ojek, lembaga adat (LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang) dan lain-lain. Untuk jumlah pesertanya itu setiap tahun kita upayakan agar bisa terus bertambah," ujarnya merinci.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan pihaknya mengapresiasi dan siap menindaklanjuti kerja sama dengan Pemkot Sawahlunto dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi tenaga kerja rentan tersebut.
"Sawahlunto sudah masuk dalam kategori Universal Labour Coverage (ULC), artinya Sawahlunto sudah berhasil mencapai target cakupan tenaga kerja yang memperoleh perlindungan sosial. Kami menilai ini sebagai perhatian dan komitmen yang sangat tinggi dari Pemkot terhadap resiko yang akan dihadapi pekerja," katanya.
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Sawahlunto dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatanganan berkas kerja sama oleh Pj Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar.
Usai penandatanganan kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan piagam penghargaan atas kinerja Pemkot Sawahlunto dalam memenuhi target Universal Labour Coverage/Cakupan Perlindungan Ketenagakerjaan.