Padang (ANTARA) - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Padang Wilayah Sumatra Barat, mendukung nasabahnya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari hasil kerja sama antara PT PNM dengan BPJS Ketenagakerjaan,kami di Sumbar akan segera menindaklanjuti kerjasama tersebut,” kata Pemimpin PNM Wilayah Sumbar, Yulia Vitria Yohannes di Padang, Minggu.
Dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, kepada 1.600 karyawan PT PNM secara daring.
Selanjutnya sosialisasi juga diberikan bagi nasabah PT PNM, dengan skema dan pola yang akan disiapkan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan dapat di ketahui oleh seluruh nasabah PT PNM, dan dapat segera terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami belum menargetkan berapa nasabah yang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun kami berharap ini bisa segera terealisasi,” sebutnya.
Ia menyebutkan saat ini ada 445 ribu lebih nasabah PT PNM di Provinsi Sumatra Barat, dan mayoritas merupakan nasabah usaha mikro.
“Kami akan mengutamakan nasabah PNM yang ultra mikro, untuk mendapatkan sosialisasi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul mengungkapkan program BPJS Ketenagakerjaan akan membantu melindungi nasabah PNM, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi musibah, seperti kecelakaan atau meninggal dunia.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran Rp16.800 per bulan, nasabah yang terkena musibah kecelakaan, akan terbantu karena seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Tidak hanya menanggung biaya pengobatan, lanjutnya BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan pergantian penghasilan kepada nasabah yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama menjalani pengobatan dan belum bisa bekerja.
“Dengan manfaat program ini, nasabah akan sangat terbantu. Saat terjadi musibah dan tidak bisa bekerja, namun tetap harus membayar angsuran pinjaman, program kami hadir untuk meringankan beban tersebut,” jelasnya.
Selain itu jika nasabah meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, harapannya dapat mencegah bertambahnya angka kemiskinan baru di Sumatera Barat jika terjadi resiko sosial di masyarakat seperti risiko kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.
“Kami berharap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat segera disosialisasikan kepada nasabah PNM, dan nasabah PNM dapat juga segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya,” katanya.
Berita Terkait
Rapat Pleno KPU tetapkan Ramlan-Ibnu menangkan Pilkada Bukittinggi 2024
Rabu, 4 Desember 2024 15:51 Wib
Produksi limun tradisional di Padang
Rabu, 4 Desember 2024 15:12 Wib
KPU Tanah Datar lakukan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024
Rabu, 4 Desember 2024 15:09 Wib
BKSDA mengawasi pendaki-pendaki liar yang mencoba naik saat libur Nataru
Rabu, 4 Desember 2024 15:04 Wib
BMKG imbau warga waspadai cuaca ekstrem di Sumbar
Rabu, 4 Desember 2024 14:25 Wib
Polresta Bukittinggi amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024
Rabu, 4 Desember 2024 12:47 Wib
Dialog Wamen UMKM dengan wirausaha muda
Rabu, 4 Desember 2024 11:55 Wib
Rakor PPID dan Bimtek Monev KIP 2024: Mengukuhkan Transparansi Informasi Publik di Pesisir Selatan
Rabu, 4 Desember 2024 11:36 Wib