KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada

id KPU Agam,Bawaslu Agam

KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada

Komisioner KPU Agam dan Bawaslu Agam di lokasi pendaftaran bupati dan wakil bupati. Dok HO/KPU Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat tidak ada menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024.

"Kami tidak menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan selama pendaftaran pada 8-12 Mai 2024," kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Selasa.

Ia mengatakan sebelumnya ada satu pasangan bupati dan wakil bupati atas nama Muhammad Syafril Huda dan Syafrizal meminta pembukaan akses akun Silon pada 8 Mau 2024.

Namun pasangan perseorangan itu tidak datang ke KPU Agam untuk melakukan pendaftaran sampai pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5) pada pukul 23.59 WIB.

"Pasangan perseorangan itu tidak melakukan pendaftaran sampai ditutupnya pendaftaran," katanya.

Ia menambahkan dengan kondisi itu pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Agam pada 2024, tidak ada maju melalui jalur perseorangan.

Pasangan perorangan harus mengantongi 32.980 dukungan dari 388.000 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Agam.

"Ke 32.980 dukungan itu tersebar di sembilan dari 16 kecamatan di Agam," katanya.

Ia mengakui pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, penelitian pasangan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Setelah itu penetapan pasangan calon 22 September 2024, pelaksanaan kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember 2024.

"Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," katanya.