BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai

id BPJS Ketenagakerjaan Padang,berita sumbar,berita padang,Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),Bupati Kepulauan

BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Syahrul (kanan) menyerahkan secara simbolis pembayaran jaminan klaim tahun 2023 kepada Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak (kiri) di Kota Padang, pada Kamis, (21/3). (ANTARA-Melani Friati)

Padang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Padang membayarkan jaminan klaim sebesar Rp 1,5 miliar, kepada Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2023.

“Sepanjang tahun 2023, kami telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), dengan total klaim sebesar Rp 1.552.186.620,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Syahrul, di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan untuk klaim JHT ada 73 pengajuan, dengan jumlah pembayaran Rp 937.964.060, JKK ada 28 pengajuan dengan pembayaran sebesar Rp 66.461.800. Lalu JKM ada 13 pengajuan dengan jumlah Rp 513.000.000, dan JP ada delapan pengajuan dengan pembayaran sebesar Rp 34.760.760.

“Kami juga membayarkan klaim non ASN di Kabupaten Kep. Mentawai, pada tahun 2023 sebesar Rp 392.600.000,” sebutnya.

Syahrul menjelaskan klaim untuk non ASN dibayarkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 224.600.00, dan jaminan Kematian sebesar Rp 168.000.000.

“Pada tahun 2023, kami juga membayarkan santunan Jaminan Kematian pekerja rentan, kepada tujuh ahli waris di Kepulauan Mentawai dengan jumlah total RP 294.000.000,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak, mengatakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat mencegah keluarga masuk dalam kemiskinan ekstrem saat terjadi musibah pada kepala keluarga.

“Untuk tahun 2024, kami memiliki kekuatan APBD untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan, bagi 39 ribu pekerja rentan yang ada di daerah kami,” sebutnya.

Ia menjelaskan, memasukan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bentuk perlindungan Pemkab Kepulauan Mentawai terhadap warga.