Kuasa Hukum PLN : Penjaminan Ermawan Sudah Sesuai Aturan

id Kuasa Hukum PLN : Penjaminan Ermawan Sudah Sesuai Aturan

Jakarta, (Antara) - Uang penjaminan PT PLN terhadap Ermawan AB (EAB) senilai Rp23,9 miliar selaku terdakwa perkara tuduhan korupsi Flame Tube PLN Belawan,Sumatera Utara dinilai sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata kuasa hukum PT PLN (Persero) Todung Mulya Lubis. Todung dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa Direktur Utama PLN memberikan jaminan pengalihan penahanan EAB dari kurungan ke tahanan kota yang suratnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan pada 28 Maret 2014, telah sesuai regulasi. "Permohonan pengalihan penahanan EAB dan penjaminan oleh Pak Nur Pamudji(Dirut PLN,red) sesuai dengan Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) KUHAP perihal dimungkinkannya pengalihan jenis penahanan," katanya. Pernyataan Todung menanggapi sejumlah pertanyaan dari beberapa kalangan yang mempertanyakan uang jaminan Rp23,9 miliar dan penjaminan dari Dirut PLN terhadap EAB untuk menjalani tahanan kota pada saat proses peradilan di tingkat pertama. Penjaminan terhadap EAB dipertanyakan setelah EAB menghilang dalam beberapa waktu terakhir, dari seharusnya menjalani kurungan pidana. EAB didakwa merugikan negara Rp23,9 miliar dalam perkara Flame Tube PLN Belawan. Menurut Todung, jaminan tersebut diberikan oleh PLN karena keahlian EAB sangat diperlukan untuk mengatasi dan memulihkan pasokan listrik di Sumatera Utara dan Aceh. Lalu, pada 28 Maret 2014 Dirut PLN menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan dan memohon agar status EAB dialihkan dari kurungan menjadi tahanan kota, dengan jaminan pribadi dan korporasi bahwa EAB akan kooperatif. PLN juga memberikan jaminan uang Rp23,9 miliar sesuai dengan nilai kerugian negara sebagaimana didakwakan JPU kepada EAB. PLN menyetor uang penjaminan terhadap EAB sebesar Rp23,9 miliar ke rekening Pengadilan Negeri Medan pada 7 April 2014. Pada hari yang sama, Majelis Hakim Tipikor Medan memberikan persetujuan dengan menerbitkan Surat No.19/PID.SUS.K/2014/PN.Mdn mengenai peralihan penahanan Rutan menjadi tahanan kota yang berlaku sejak 8 April 2014. Penetapan Majelis Hakim tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk mengeluarkan EAB per tanggal 8 April 2014. Todung menegaskan bahwa penjaminan tersebut hanya berlaku selama pemeriksaan perkara pada tingkat pertama, tidak sampai banding maupun kasasi. Todung menambahkanm PLN akan kooperatif, menghormati, mematuhi, dan menjunjung tinggi proses hukum yang adil dalam perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 ini, termasuk mengupayakan untuk mencari tahu keberadaan EAB. "Terlebih PLN telah berkomitmen untuk aktif dalam gerakan antikorupsi, sesuai dengan moto PLN Bersih, No Suap, No Gratifikasi, demikian Todung. (*/sun)