Menkomdigi nyatakan terbuka dukung proses hukum soal PDNS

id kemkomdigi,korupsi PDNS,PDNS,penyelidikan PDNS

Menkomdigi nyatakan terbuka dukung proses hukum soal PDNS

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kementeriannya terbuka dan kooperatif dalam membantu proses hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan pengadaan barang, jasa, serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

"Pada prinsipnya Kantor Kemkomdigi siap membantu apa pun yang diperlukan, dokumen, dan lain-lain mungkin. Kita kerja sama dengan kejaksaan, silakan saja, kami terbuka, dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Meutya ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis.

Hal ini turut diperkuat oleh pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria yang menyebutkan kementeriannya kooperatif untuk mendukung penyelidikan sesuai koridor hukum.

"Oh iya dong, kita kooperatif," kata Nezar.

Saat ditanya apakah proyek Pusat Data Nasional (PDN) yang saat ini tengah disiapkan untuk beroperasi akan mengalami evaluasi berkaca dari penyelidikan PDNS, Nezar menyebutkan semua hal telah dikoordinasikan agar bisa memenuhi semua standar keamanan dan kepatuhan hukum.

Menurutnya PDN pertama yang akan beroperasi pada akhir Q1 2025 saat ini terus dipastikan keandalannya bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"BSSN lagi bekerja dan kita terus berkoordinasi untuk menjamin PDN yang nantinya akan beroperasi, mungkin tidak lama lagi, itu sudah memenuhi semua standar-standar keamanan yang ditetapkan oleh BSSN," kata Nezar.

Dukungan Menkomdigi dan Wamenkomdigi terhadap pengusutan kasus korupsi PDNS itu sejalan dengan warta pada Jumat (14/3) yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung penuh proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail dalam rilis pers, Jumat, menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.

Ismail menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Diketahui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyediaan jasa dan pengelolaan PDNS pada periode 2020-2024.

"Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Bani mengatakan bahwa berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut, kata dia, berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik dan lainnya yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada. "Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi nyatakan terbuka dukung proses hukum soal PDNS