Jakarta, (ANTARA) - Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Somantri terbukti telah menyebarkan kebohongan terkait kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 September lalu untuk melaporkan kekayaan, bukan karena indikasi korupsi di UI. Dari siaran pers yang diterima ANTARA, Senin, hal tersebut terungkap setelah KPK pada Selasa (2/10) melalui surat resmi menyatakan kedatangan Gumilar pada 18 September ke KPK terkait proses pengadaan IT di perpustakaan UI. KPK mengeluarkan surat resmi tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah civitas akademika UI mengenai kesimpangsiuran berita kedatangan Gumilar tersebut. Kedatangan Gumilar ke KPK saat itu menarik perhatian karena durasi pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam. Dalam berbagai berita yang dimuat di media massa terdapat dua keterangan berbeda tentang tujuan kedatangan Gumilar ke KPK. Sebagai contoh dalam pemberitaan detik.com (18/9), dinyatakan bahwa KPK memeriksa Gumelar terkait proyek pengadaan IT di perpustakaan UI yang baru selesai dibangun. Sementara di situs kompas.com (18/9) tertulis keterangan bahwa Gumilar mendatangi KPK untuk menjelaskan seputar harta kekayaannya. Dalam rilis itu disebutkan, perbedaan informasi antara penjelasan KPK dan Gumilar menjadi penting bagi UI karena adanya pemilihan rektor UI dalam waktu dekat. Gumilar adalah salah seorang yang mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut. Gumilar telah meletakkan jabatannya sebagai Rektor UI pada Selasa, (14/8) atas desakan para mahasiswa UI karena dugaan terlibat korupsi. Gumilar diduga terlibat korupsi terkait pengadaan IT di perpustakaan baru UI. Pihaknya juga telah memaksa untuk mengerjakan proyek boulevard yang rencananya dibangun di kampus UI, Depok, yang sebelumnya tidak pernah ada dalam masterplan. Hal itu membuat seluruh rencana pembangunan gedung-gedung baru termasuk gedung Rumah Sakit Pendidikan di UI terpaksa diubah untuk menyesuaikan dengan pembangunan boulevard yang saat ini sedang berjalan. Pemaksaan kehendak ini telah menyulut kemarahan dan kekecewaan UI sampai pada puncaknya Gumilar harus mundur setelah tindakannya memecat tujuh dekan. (*/jno)
Berita Terkait

KPK: Kemendagri dapat lapor bila temukan dugaan korupsi Bupati Indramayu Lucky Hakim
Kamis, 10 April 2025 13:56 Wib

KPK akan panggil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB
Kamis, 10 April 2025 13:14 Wib

KPK periksa Djoko Sugiarto Tjandra terkait kasus Harun Masiku
Rabu, 9 April 2025 11:48 Wib

KPK periksa Fathroni Diansyah soal penggeledahan Visi Law Office
Sabtu, 29 Maret 2025 4:57 Wib

Jaksa tegaskan perkara Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum
Kamis, 27 Maret 2025 12:15 Wib

KPK geledah rumah anggota DPRD OKU
Jumat, 21 Maret 2025 19:51 Wib

KPK sita 24 aset terkait kasus LPEI senilai Rp882 miliar
Jumat, 21 Maret 2025 8:23 Wib

KPK tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPEI
Kamis, 20 Maret 2025 18:54 Wib