2.800 Kura-Kura Selundupan Dikembalikan ke Papua

id 2.800 Kura-Kura Selundupan Dikembalikan ke Papua

2.800 Kura-Kura Selundupan Dikembalikan ke Papua

Menteri Kehutanan Zulkfli Hasan. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Kementerian Kehutanan akan mengembalikan seluruh kura-kura moncong babi yang diselundupkan dari Papua ke Jakarta ke habitatnya di Papua. Menteri Kehutanan Zulkfli Hasan ketika meninjau 2.800 ekor kura-kura moncong babi di instalasi karantina hewan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta di Jakarta, Kamis menyatakan, dalam waktu dua hari ini akan dilakukan pemulihan terhadap satwa langka yang diselundupkan tersebut. "Kalau sudah pulih kami akan mengembalikan ke habitatnya di Papua agar nyaman hidup di tempat asalnya,. Kami akan tanggung biayanya," katanya. Sebelumnya pada Selasa (7/1) petugas Balai Konservasi Sumberdaya Alam DKI Jakarta bersama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pemasukan sebanyak 2.800 ekor kura-kura moncong babi dari Jayapura ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut dimasukkan dalam empat koper dan dimasukkan dalam bagasi pesawat Garuda Indonesia GIA 655. Kepala Balai KSDA Jakarta, Awen Supranata menyatakan, nama yang tertera dalam koper-koper tersebut yakni Ilham sebanyak dua koper dan Barmo PT Freeport dua koper sementara identitas penerima yakni Abdi Purnama beralamat di Plaza 89 lt 12 Jalan HR Rasuna Said. "Namun saat nomer teleponnya dihubungi petugas ternyata tidak bisa dihubungi," katanya. Akibat penyelundupan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp435 juta jika satu ekor kura-kura ditaksir seharga Rp150 ribu. Sementera itu Menhut Zulkfli Hasan menyatakan, selama ini upaya penyelundupan satwa-satwa langka masih marak terjadi yang terbanyak antara lain trenggiling, kura-kura, rangkong hingga kukang. Binatang-binatang tersebu, tambahnya, selanjutnya dijual ke luar negeri seperti Hong Kong karena permintaannya tinggi sebagai santapan sehingga harganya juga mahal. Menyinggung sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelaku, menurut dia, sesuai undang-undang yakni hukuman penjara minimal 5 tahun. Menanggapi kemungkinan keterlibatan "orang dalam" terhadap tindak penyelundupan satwa-satwa langka tersebut, Zulkifli mengakui hal itu bisa saja terjadi. "Oleh karena itu kami meminta aparat untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas," katanya. Dia menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan bertingkat mulai dari daerah hingga pusat dengan melibatkan aparat maupun instansi terkait, termasuk bandara untuk mengantisipasi tindakan penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi. (*/jno)