Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Hong Kong melakukan repatriasi atau pemulangan sebanyak 596 individu kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dari Hong Kong ke Indonesia.
Kura-kura ini diberangkatkan dari Hong Kong menuju Jakarta pada Jumat (24/08), untuk kemudian diterbangkan ke habitat aslinya di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua, untuk proses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya.
Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), CITES Management Authority di Hong Kong, CITES Management Authority di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina Pertanian, Kementerian Perdagangan serta didukung oleh The Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hongkong dan Yayasan IAR Indonesia.
Direktur Konservasi Keaenakaragaman Hayati, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Indra Exploitasia mengapresiasi atas kerja sama semua pihak.
"Ini adalah hasil kerja sama semua pihak dalam mengatasi kejahatan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Satwa yang telah keluar Indonesia, daat dikembalikan lagi," kata Indra.
Kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara ilegal dari Indonesia ke Hong Kong pada 12 dan 27 Januari 2018. Otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura tersebut dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang dalam penerbangan Jakarta ke Hong Kong.
Pelaku penyelundupan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hong Kong yaitu denda sebesar 20.000 dolar Hong Kong.
Habitat kura-kura moncong babi adalah rawa dan sungai. Sebarannya hanya terdapat di tiga negara yaitu Papua bagian Selatan Indonesia, Papua New Guinea dan Australia bagian Utara.
Di Pulau Papua bagian Selatan, sebaran mereka meliputi Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, Mimika, Dogiyai, sampai ke Kaimana.
Kura-kura moncong babi ini, menurut Indra, terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat
Sementara di pasaran, kura-kura jenis ini diperjualbelikan untuk dijadikan hewan peliharaan dan dikonsumsi karena dipercayai memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Padahal selama ini belum ada bukti ilmiah mengenai hal tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Erwin Situmorang berharap kejahatan lingkungan seperti ini tidak terulang lagi. Kita tidak boleh lagi kecolongan hal seperti ini, baik jenis CITES yang masuk ataupun yang keluar Indonesia.
Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna(CITES), yang berarti perdagangannya dikendalikan melalui kuota. (*)
Berita Terkait
Berawal kasihan, pengelola Loebas Wisata ini minta kura-kura dilindungi dan serahkan ke KSDA
Selasa, 31 Agustus 2021 19:09 Wib
Warga Agam serahkan tujuh ekor kura-kura kaki gajah ke BKSDA
Kamis, 9 April 2020 17:39 Wib
76 Ekor Kura-Kura Pipi Putih Dilepaskan
Minggu, 10 September 2017 9:42 Wib
Kura-Kura Dibawa Jalan-Jalan Pakai Kereta Bayi Di New York
Sabtu, 21 Mei 2016 10:23 Wib
BC Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 4.620 Kura-Kura
Senin, 22 Februari 2016 14:15 Wib
Departemen Margasatwa Malawi Cela Penyembelihan Kura-Kura
Sabtu, 1 Maret 2014 10:10 Wib
2.800 Kura-Kura Selundupan Dikembalikan ke Papua
Kamis, 9 Januari 2014 18:04 Wib
Barantan Gagalkan Penyelundupan 2.968 Ekor Kura-Kura
Rabu, 8 Januari 2014 16:23 Wib