Lubuk Basung, (ANTARA) - Seorang warga Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyerahkan tujuh ekor satwa langka dan dilindungi jenis kura kura kaki gajah atau baning coklat (Manouria emys) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, Kamis.
Warga Malabur, Uzi M Fikri (36) di Lubukbasung, Kamis mengatakan satwa tersebut diserahkan setelah pihaknya sempat beberapa waktu memelihara satwa itu.
"Satwa tersebut saya peroleh ketika melihat beberapa warga membawanya, karena kasihan satwa tersebut dijadikan mainan, sehingga saya minta dan merawatnya beberapa waktu," katanya.
Setelah mendapatkan sosialisaai dari petugas Kapolsek Ampeknagari terkait satwa itu dilindungi Undang-undang Nomor. 5 Tahung 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka pihaknya langsung melaporkan dan menyerahkan satwa ini ke BKSDA Reaor Agam.
"Saya langsung mendatangi kantor BKSDA Resor Agam di Lubukbasung untuk menyerahkan satwa itu," katanya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra menambahkan petugas BKSDA langsung melakukan identifikasi terhadap satwa reptil tersebut.
"Berdasarkan hasil identifikasi diketahui jenisnya adalah kura-kura kaki gajah atau baning coklat (Manouria emys) dan termasuk dalam jenis satwa dilindungi," katanya.
Ia menambahkan kura-kura tersebut terdiri dari empat ekor berkelamin betina dan tiga ekor berkelamin jantan dengan berat antara dua sampai 15 kilogram dengan berbagai ukuran.
Ketujuh satwa tersebut selanjutnya dievakuasi petugas BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Malampah Alahan Panjang di Kabupaten Pasaman.
BKSDA mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pelapor dan pihak Kepolsek Ampeknagari yang telah membantu upaya penyelamatan jenis satwa langka dan dilindungi itu.
BKSDA berharap ini menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat lainnya agar melaporkan dan menyerahkan satwa dilindungi kepada aparat berwajib setempat atau langsung kepada BKSDA.
Satwa ini terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam, karena alasan-alasan itulah maka organisasi konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN) baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan (EN, Endangered) semenjak 2000.
Sedangkan di Indonesia dimasukan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Kura-kura kaki gajah memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas. Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing; sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai.
Sebelumnya awal April 2020, BKSDA juga menerima penyerahan satwa langka dilindungi jenis burung rangkong badak (Buceros rhinoceros) dari Erid Trasda (30) warga Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan.
"Burung langka tersebut diserahkan kepada BKSDA dengan menempuh jarak 40 kilometer dari rumahnya setelah terjatuh di areal sawah miliknya," katanya.
Berita Terkait
Berawal kasihan, pengelola Loebas Wisata ini minta kura-kura dilindungi dan serahkan ke KSDA
Selasa, 31 Agustus 2021 19:09 Wib
Indonesia pulangkan 596 kura-kura moncong babi endemik Papua dari Hong Kong
Sabtu, 25 Agustus 2018 12:48 Wib
76 Ekor Kura-Kura Pipi Putih Dilepaskan
Minggu, 10 September 2017 9:42 Wib
Kura-Kura Dibawa Jalan-Jalan Pakai Kereta Bayi Di New York
Sabtu, 21 Mei 2016 10:23 Wib
BC Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 4.620 Kura-Kura
Senin, 22 Februari 2016 14:15 Wib
Departemen Margasatwa Malawi Cela Penyembelihan Kura-Kura
Sabtu, 1 Maret 2014 10:10 Wib
2.800 Kura-Kura Selundupan Dikembalikan ke Papua
Kamis, 9 Januari 2014 18:04 Wib
Barantan Gagalkan Penyelundupan 2.968 Ekor Kura-Kura
Rabu, 8 Januari 2014 16:23 Wib