Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat secara rutin menggelar operasi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan badan jalan utama di pusat pemerintahan itu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan operasi dilakukan di pusat pemerintahan Agam di Lubuk Basung pada pagi hari di sepanjang jalan Sudirman, Muhammad Hatta dan lainnya.
"Operasi rutin kita gelar setiap hari dengan menelusuri jalan utama di pusat pemerintahan ini," katanya.
Ia mengatakan bagi pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar dan badan jalan, maka mereka diingatkan agar berjualan di lokasi yang telah disediakan.
Ini mengingat lokasi tempat mereka berjuang dapat menggangu pengendara maupun pejalan kaki.
Untuk itu, mereka tidak diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut dan apabila tidak pindah, maka diberi sanksi sesuai aturan yang ada.
"Pedagang yang ditemukan berjualan di trotoar dan badan jalan langsung pindah usai mendapatkan arahan dari petugas," katanya.
Ia menambahkan operasi rutin dengan menurunkan 10-12 orang itu untuk menindaklanjuti Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada Pasal 34 berbunyi tentang larangan pedagang kaki lima berjualan di fasilitas umum.
Selain operasi pedagang, Satpol PP Damkar Agam juga rutin menggelar razia penyakit masyarakat di penginapan, kafe, hiburan orgen tunggal dan minuman keras.
"Razia untuk mencegah perbuatan yang tidak diinginkan dan mendukung program bupati," katanya.