Bukittinggi (ANTARA) - Sebanyak 947 pegawai tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat harus dirumahkan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Ini menjadi masalah nasional, semua ditentukan dari kementerian dan bukan kebijakan gubernur atau wali kota. Di Bukittinggi ada 947 tenaga kontrak atau honor yang belum masuk database terpaksa dirumahkan mulai April nanti," kata Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.
Ramlan mengungkap pihaknya berupaya untuk merekrut dan mempekerjakan kembali ratusan pegawai honor itu melalui jalur outsurching.
"Kami melakukan penyusunan aturan baru sebagai langkah solusi bagi mereka. Ratusan pegawai itu diprioritaskan melalui jalur outsurching atau pihak ketiga," kata Ramlan.
Ia menegaskan Pemkot Bukittinggi berupaya mematuhi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Tidak ada kaitannya dengan politik, kami sudah menerima pemberitahuan tertulis juga dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). Kami tidak ingin menyalahi aturan," kata Wako
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mematuhi aturan ini dan ada resiko dana alokasi daerah (DAU) dipotong jika tidak mengikutinya.
"Malah akan jadi masalah besar saat tidak bisa memberikan gaji bagi mereka yang dipaksakan," kata Ramlan.
Wako mengungkap, masing-masing SKPD sudah meminta pegawai yang dirumahkan untuk bersabar sementara waktu.
"Saat konsep dan teknis solusi outsurching ini selesai. mereka nanti akan dihubungi kembali," kata Wako.