KPU Bukittinggi minta tidak ada permasalahan honor dan operasional KPPS

id KPU Bukittinggi,Pemilu 2024,Berita bukittinggi,Berita sumbar

KPU Bukittinggi minta tidak ada permasalahan honor dan operasional KPPS

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra. KPU meminta tidak ada permasalahan teknis khususnya terkait honor dan dana operasional bagi 2.555 KPPS yang akan bertugas di Pemilu 2024 Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menegaskan kepada seluruh badan ad hoc Pemilu 2024 di daerah setempat agar tidak terjadi permasalahan jelang dan sesudah proses penghitungan suara khususnya terkait pembayaran honor dan operasional.

"KPPS akan menjadi ujung tombak proses pemilihan dan penghitungan suara di TPS. Sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, nilai honor sudah ditetapkan untuk Ketua dan anggota KPPS, jangan sampai ada masalah," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Jumat.

Ia menyebut nilai honor Ketua KPPS diberikan Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta dan petugas keamanan (PK) TPS senilai Rp 700 ribu. Di Bukittinggi terdata sebanyak 2.555 petugas KPPS.

"Honor ini dibayarkan setelah selesai proses pemilihan dan penghitungan suara, bukan sebelum hari pemilihan," kata Satria.

Ia mengatakan selain honor, juga dialokasikan dana pendukung kegiatan pemilihan untuk menyukseskan Pemilu 2024 berjalan maksimal.

"Dana operasional Rp 1 juta, dana pendirian TPS Rp 2 juta, sewa pengganda Surat C Salinan Rp 500 ribu yang dipotong pajak empat persen serta uang makan Rp 96 ribu per petugas," katanya.

Satria menegaskan dana pendukung kegiatan atau operasional kerja itu sudah diberikan ke jajaran Panitian Pemungutan Suara (PPS) dan harus sampai ke tangan KPPS di dua hari sebelum hari pemilihan.

"Artinya paling lambat di Senin (12/02) harus diberikan ke KPPS seluruh Kota Bukittinggi. Ini penting untuk persiapan Pemilu agar maksimal dan tidak terkendala masalah," kata dia.

KPU Bukittinggi telah menyiapkan 365 TPS untuk 95.068 pemilih resmi yang akan menentukan pilihannya untuk anggota DPRD Kota dan Provinsi, anggota DPR RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta presiden dan wakil presiden.

Satria menambahkan selain menerima haknya, petugas KPPS juga harus menunaikan kewajibannya bekerja profesional sesuai ketentuan kode etik KPPS dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.

"Harus memiliki azas mandiri dan adil, azas kepastian hukum, jujur, keterbukaan dan akuntabilitas, azas kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi dan efektivitas serta tertib," pungkasnya.