Pemkab Agam alokasikan dana Rp3 miliar renovasi Pasar Ahad

id Pemkab Agam,Agam, Sumatera Barat,Pasar Ahad

Pemkab Agam alokasikan dana Rp3 miliar renovasi Pasar Ahad

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Rio Eka Putra sedang berdiskusi dengan Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Donfri Edward. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk merenovasi Pasar Ahad, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya pada 2025.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Rio Eka Putra di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan dana itu untuk biaya pengawasan, perencanaan dan pembangunan pasar.

"Proses pembangunan pasar membutuhkan waktu sekitar delapan bulan dan rencana bakal dimulai dalam waktu dekat," katanya didampingi Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Donfri Edward.

Ia mengatakan pembangunan pasar merupakan prioritas satu (P1) hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) kecamatan.

Bangun yang lama bakal dibongkar dan pembangunan bakal digeser ke belakang, mengingat terlalu dekat dengan jalan provinsi.

Saat ini, tambahnya sedang melengkapi persyaratan berupa dukungan penyerahan lahan dan persyaratan lainnya sebelum pembangunan itu dimulai.

Namun pihaknya bakal membuat surat nota dinas pada akhir Maret 2025, untuk memastikan apakah dana tersebut terkena efesiensi atau tidak.

"Kami akan menelusuri dana tersebut ke Bappeda dan Badan Keuangan Daerah terkait alokasi dana itu," katanya.

Ia menambahkan jumlah pasar tradisional di daerah itu sebanyak 38 unit tersebar di 16 kecamatan.

Pihaknya berusaha untuk melakukan revitalisasi pasar tersebut setiap tahunnya.

Ini mengingatkan bahwa revitalisasi pasar masuk program unggulan bupati dengan program Agam melayani.

"Dalam program Agam melayani ada pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan revitalisasi pasar," katanya.