Satpol PP Damkar Agam tingkatkan patroli ke masjid selama Ramadhan

id Satpol PP Damkar Agam,Agam, Sumatera Barat

Satpol PP Damkar Agam tingkatkan patroli ke masjid selama Ramadhan

Anggota Satpol PP Damkar Agam sedang mengamankan petasan saat razia di Lubuk Basung. Dok HO/Satpol PP Damkar Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat meningkatkan patroli ke masjid saat pelaksanaan shalat isa dan tarawih selama Ramadhan 1446 Hijriyah dalam memberikan rasa nyaman dan amana bagi jamaah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan patroli dengan mengerahkan sebanyak sembilan orang setiap hari.

"Patroli kita lakukan setiap hari dengan menyisiri masjid dan mushala di daerah itu," katanya.

Ia mengatakan patroli ini rutin digelar selama Ramadhan agar jamaah khusuk melaksanakan shalat isya dan tarwih

Setelah itu mengantisipasi anak-anak bermain petasan di sekitar masjid dan mushalla yang bisa mengganggu pelaksanaan ibadah.

Apabila ditemukan anak-anak bermain petasan, tambahnya maka petasan langsung diamankan.

"Petugas juga memberika arahan kepada anak-anak untuk tidak bermain petasan dan mengarahkan untuk sholat ke dalam mesjid," katanya.

Ia menambahkan Satpol PP Damkar Agam juga melakukan razia warung makanan atau minuman yang buka pada siang hari dan razia petasan dari pedagang.

Razia tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Agam dan surat edaran Bupati Agam, Nomor : 400/70/Kesra/II/2025, guna mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju dan berkelanjutan.

Setelah itu menindaklanjuti Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada Pasal 44 Ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang merokok, makan dan minum di fasilitas umum sebelum memasuki waktu berbuka puasa selama Ramadhan.

Setiap orang selama Ramadhan mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB dilarang melakukan aktivitas permainan kartu atau sejenisnya di warung, game online, vidio game, playstation dan sejenisnya di warung internet.

Pada Pasal 45 berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, daya pakda polisional dan denda administratif.

Pasal 46 berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner pada Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen mulai pukul 14.00-22.00 WIB, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hiburan pada Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional yang ditentukan oleh bupati.

"Apabila kita temukan pedagang makanan berjualan pada siang hari, maka akan kita proses sesuai aturan yang ada," katanya.