Pariaman (ANTARA) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman, Sumatera Barat Mulyadi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang ) 2026 tingkat kecamatan Pariaman Timur dan menyingkronkan program pemerintah kota, kecamatan, dan desa.
Murenbang Kecamatan Pariaman Timur ini merupakan Musrenbang tingkat kecamatan yang pertama kali terlaksana di Kota Pariaman.
Mulyadi saat membuka kegiatan itu di Pariaman, Selasa menyampaikan apresiasinya atas kegiatan itu karena Kecamatan Pariaman Timur berhasil menyelanggarakan musrenbang pertama di Pariaman.
“Tujuan pembangunan dalam draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu lima tahun ini, telah menyepakati prioritas visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 5 Tahun kedepan. Melalui musrenbang ini, akan memudahkan kita untuk menyingkronkan visi dan misi dengan usulan dari berbagai desa di Kota Pariaman," katanya.
Musrenbang merupakan sebuah forum awal dari perencanaan untuk 1 tahun kedepan. Pada Musrenbang ini program yang sudah diusulkan melalui musrenbang desa dapat diselaraskan dengan program yang disesuaikan dengan visi misi dan dapat diakomodir oleh APBD Kota Pariaman.
“Meskipun kondisi anggaran saat ini mengalami turbulensi, namun dengan kondisi ini jangan sampai mengurangi semangat kita untuk memajukan Kota Pariaman. Untuk itu, saya berharap semua peserta, dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaiknya sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai dan akan menjadi usulan pada musrenbang tingkat kota nantinya," ujarnya.
Sementara itu, Camat Pariaman Timur, M. Arif Gunawan mengatakan pelaksanaan musrenbang merupakan agenda tahunan yang tujuannya adalah untuk mencari atau mendapatkan aspirasi atau usulan dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan Pariaman Timur.
“Musrenbang merupakan forum strategis bagi kita semua yang hadir agar bisa menyampaikan aspirasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga kita menghasilkan program - program yang bisa dinikmati masyarakat," kata dia.
Seperti yang diketahui, dasar pelaksnaan musrenbang adalah Undang - Undang nomor 25 Tahun 2004, Undang - Undang nomor 6 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang - Undang nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
“Semoga saja Musrenbang ini dapat berjalan lancar dan dapat merumuskan serta mengambil keputusan bersama sesuai visi dan misi Pemerintah Kota Pariaman 5 tahun kedepan, “ harapnya.