Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan kasus salah seorang penyalahgunaan narkoba di Padang berinisial YR dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Perkara tersangka dihentikan dengan keadilan restoratif yang sudah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih dalam ekspos di Padang, Selasa.
Ia mengatakan dengan pendekatan keadilan restoratif itu maka tersangka tidak perlu dibawa oleh Jaksa ke Pengadilan untuk disidang.
Adapun tersangka YR adalah seorang pemuda yang kini masih berusia 25 tahun, ia merupakan warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Yuni menerangkan sebagai ganti pidananya usai memperoleh keadilan restoratif, YR diwajibkan untuk menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan penuh.
Pengajuan perkara YR untuk diselesaikan secara pendekatan keadilan restoratif ke Kejaksaan Agun RI, sudah melalui proses pengkajian dan penelaahan oleh Kejati sebelumnya.
Hasilnya, perkara YR dinyatakan memenuhi syarat pedoman 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai Azas Dominus Litis Jaksa.
Ia menerangkan terdapat beberapa alasan yang membuat Kejaksaan bersedia memberikan keadilan restoratif terhadap tersangka YR.
Pertama karena tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis Shabu dengan pola penggunaan sedang, dan tidak terindikasi ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kemudian YR belum pernah dipenjara, dan belum pernah menjalani rehabilitasi narkotika sebelumnya sebagaimana keterangan dari BNN Provinsi Sumbar.
Kejaksaan juga telah melakukan identifikasi profil (Profiling) terhadap YR sebelum yang bersangkutan diajukan menerima keadilan restoratif.
Dari proses itu diketahui bahwa YR berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggalnya, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Kemudian orang tua tersangka tidak pernah mengetahui kalau tersangka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dan baru pertama kali mengonsumsi sejak 2023.
Tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan membeli kepada temannya yang berstatus sebagai buronan seharga Rp40.000 untuk dikonsumsi sendiri.
Selain itu tersangka bukanlah target operasi (TO) dan pengguna terakhir (End User), bukanlah sebagai bandar atau pengedar Narkotika.
"Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini kami lakukan secara profesional dan bebas dari kepentingan traksaksional, hingga akhirnya disetujui oleh Kejagung RI," tegas Yuni.