Bukittinggi (ANTARA) - Satreskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai penyanyi lagu daerah atas laporan seorang perempuan dugaan pelecehan dan penipuan di Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, melalui Wakasat Reskrim, AKP Anidar, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial S (35) diamankan saat sedang menunggu korban di kawasan Jambu Air, Kabupaten Agam.
Pria itu merupakan warga Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam. Sementara itu, sedangkan korban pelapor merupakan seorang wanita berinisial F (28) yang merupakan salah seorang pegawai di salah satu usaha penjualan furniture.
AKP Anidar menjelaskan penanganan kasus yang melibatkan pelaku berawal dari korban yang melaporkan tindak penipuan yang .melibatkan pria itu.
"Jadi pelaku ini bisa menirukan beberapa suara. Baik suara orang kakek, wanita, dan semacamnya. Kemudian pelaku awalnya menghubungi korban dengan cara menelpon korban menggunakan suara wanita dan berpura-pura ingin membeli kursi di toko korban," jelasnya.
Saat ditelpon ini, terduga pelaku mengatakan bahwa kursi ini rencananya akan dibeli buat komunitas masyarakat untuk dipergunakan sebagai tempat tidur, namun korban tidak terlalu menghiraukan.
Selanjutnya, kata Anidar, pria itu terus berusaha untuk menghubungi korban dengan berbagai keterangan agar korban percaya. Bahkan menyebut korban telah disantet oleh orang yang tidak dikenal dan harus segera diobati.
"Karena korban percaya, kemudian ia meminta bantuan kepada pelaku untuk mengobati. Lalu, korban dan pelaku menjanjikan pertemuan di salah satu penginapan di Bukittinggi untuk melaksanakan pengobatan," kata Anidar.
Saat bertemu yang terjadi akhir tahun lalu itu, pelaku melancarkan aksi pelecehan dengan ancaman jika korban tidak segera diobati, maka korban akan menjadi tumbal dan akan ada keluarganya yang meninggal.
Setelah itu, lanjut Anidar, pelaku juga meminta korban agar mengirimkan sejumlah uang secara terus menerus dengan taksiran kerugian sekitar Rp 15 juta.
"Jadi aksinya ini sudah berulang-ulang sejak akhir tahun 2024 lalu hingga kemarin sebelum diamankan," ujarnya.
Karena korban sudah banyak berhutang untuk membayar biaya yang diminta, ia pun bercerita kepada pemilik toko tempatnya bekerja. Karena mendengar cerita korban, pemilik toko pun menyuruh korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi langsung melakukan proses hukum hari itu juga karena korban berjanji bertemu pelaku untuk menyerahkan uang di sekitar kawasan Jambu Air," kata Anidar.
Sampai di lokasi, polisi langsung mengamankan dan membawa ke Mapolresta Bukitinggi untuk diproses lebih lanjut.