Simpang Empat (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat, Sumatera Barat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada penerima bantuan iuran dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBS), Rabu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat Ana Rizqi Toyyibah di Simpang Empat, Kamis, mengatakan anggaran santunan itu telah dianggarkan oleh Pemkab Pasaman Barat berlaku mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan April 2025.
Selain itu sosialisasi kepada warga Jorong Taming Ranah Batahan juga dihadiri oleh Jorong Taming Batahan Erizal dan penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan Pasaman Barat Hadi Ismanto.
Menurutnya penerima santunan adalah ahli waris dari almarhum Martaon yang bekerja sehari-hari sebagai petani sawit.
Martaon merupakan salah satu penerima bantuan yang masuk dalam daftar penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem desil 1 sampai dengan desil 2 berdasarkan SK Bupati No. 100.3.3.2/498/BUP-PASBAR/2024 tentang penetapan nama penerima jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui anggaran dana bagi hasil sawit Pasaman Barat tahun anggaran 2024.
"Santunan yang diberikan oleh negara kepada ahli waris melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp42.000.000," katanya.
Dia menyebutkan tujuan negara memiliki sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini adalah santunan kematian ini dapat membantu meringankan kebutuhan dasar hidup bagi keluarga peserta yang ditinggalkan.
Dia juga mengajak warga jorong yang bekerja atau tulang punggung keluarga untuk segera mendaftarkan dirinya ke program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.
"Resiko kecelakaan kerja dan kematian tidak ada yang tahu kapan akan terjadi dan dapat menimpa siapa saja," ujarnya.
Dia mengajak warga untuk mendaftar dan membayar iuran tepat waktu untuk mendapatkan manfaat pasti perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari negara.